JAKARTA, Bisnistoday – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengajak seluruh pengguna jalan tol untuk selalu mematuhi aturan penggunaan jalan tol. Jasa Marga kembali menggugah kesadaran pada pengendara di jalan tol dengan menggelar seminar keselamatan berkendara atau Raod Safety Rangers Webminar dengan tema “The Important of safety Driving Awareness’ secara daring di Jakarta, Kamis (25/11).
“Sesuai data perusahaan kecelakaan yang berada di jalan tol pengelolaan Jasa Marga sebanyak 44% merupakan kecelakaan tunggal dari total kecelakaan sepanjang tahun. Data kecelakaan di jalan sepanjang tahun cenderung tinggi,” ungkap DIrut PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur saat pembukaan seminar, di Jakarta, Kamis.
Untuk itu, lanjut Subakti, sebagai wujud kepedulian terhadap pengguna jalan Jasa Marga secara rutin setiap tahunnya mengadakan kegiatan bertema; Tertib Berlalu Lintas . Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran para pengguna jalan tol. “Saya kira ini perlu menjadi perhatian kita bersama penekanannya lebih pengguna untuk menurunkan tingkat kecelakaan,” tuturnya.
Sementara, Eko Reksodipuro, Director of Training & Campaign, Indonesia Road Safety Partnership (IRSP), mengatakan, keselamatan berkendara merupakan tanggungjawab bersama. Terlebih kejadian kecelakaan terus mengalami peningkatan baik secara jumlah maupun tingkat fatalitasnya. “Apabila terjadi kecelakaan, secara umum akan menimbulkan dampak sosial, ekonomi, kesehatan yang luar biasa,” ujarnya.
Di dunia, lanjut Eko, kecelakaan terjadi setiap 30 detik terdapat 1 orang tewas dalam kecelakaan lalu lintas jalan atau sekitar 3.700 orang meninggal di jalan setiap harinya. Dan 50 juta orang lebih terluka setiap tahunnya lebih dari 35 juta orang di seluruh dunia meninggal dalam kecelakaan lalu lintas di jalan.
“Data kecelakaan lalulintas secara nasinal mencapai 147 ribu, dimana sekita 46% melibatkan kaum milenial, dengan usia antara 15-39 tahun. Sekitar 70% diantaranya merupakan usia produktif. Mereka kecelakaan masa usia emas. Ada yang cacat tetap, bahkan mengakibatkan dampak sekitar 2,9 -3,1% dari PDRB (produk domestik regional bruto),” tuturnya.
Mahbullah Nurdin, Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian PUPR, mengatakan, seringkali para pengendara yang mengemudikan mobil di jalan tol yang lurus, terkadang membuat para pengemudi tersebut lalai dalam memperhatikan aturan-aturan keselamatan. Sementara, risiko kecelakaan tetap menjadi perhatian semua pihak yang terlibat di jalan tol. “Saat berkendara di jalan tol yang berkondisi baik, malah dari sisi kecepatannya lalai.”
Menurutnya, didalam UU No.38/2004 tentang jalan pasal 2, sudah diingatkan mengenai keamanan dan keselamatan berkendara. BPJT juga mendorong pengelola tol untuk mewujudkan pelayanan jalan tol yang optimal guna menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tol sesuai dengan pemenuhan standar pelayanan minimum atau SPM. Demikian juga dilengkapi aturan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.16 tahun 2014 dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Aturan tersebut telah lengkap mengatur hingga fasiltias seperti unit pertolongan hingga tempat istirahat,” ujarnya.
Nurdin memastikan setiap jalan tol yang beroperasi telah melalui serangkaian penilaian seperti uji laik fungsi dan laik operasi. Semua ini dalam rangka untuk memastikan spesifikasi teknis dan perlengkapan jalan terpenuhi secara baik. Beberapa faktor penyebab kecelakan seperti diketahui yang paling sering terjadi adalah faktor pengemudi atau human error. Kecelakaan bisa terjadi karena kurang mengantisipasi seperti tidak menjaga jarak aman, dan lainnya.
Nurdin mengatakan, kecelakaan di jalan tol mayoritas karena pengemudi pribadi lebih tinggi dari data Jasa Marga faktor penyumbang sekitar 81%, malah 87%. Kecelakaan yang memacu kendaraan lebih tinggi dikatakan kecepatan berlebih. Selain itu, ada pengaruh kelelahan, dan juga faktor pengemudi karena minuman keras 12%, sedangkan faktor konstruksi sekitar 0,5% saja. Itu juga disebabkan karena ban pecah, lampu kurang, atau kelebihan beban.
“Kecelakaan di jalan tol akibat kondisi jalan itu sendiri hanya menyumbang faktor kecil dibawah 1%,” ujarnya.
Mahbullah menambahkan, pengelola tol bersama Polri juga melakukan pengawasan melalui pemasangan kamera sebagai instrument untuk mengawasi batas kecepatan. Ke depan juga diperlukan pengembangan teknologi untuk mengurangi laju batas kecepatan. “Juga dipasang juga lampu strobe pada titik-titik rawan kecelakaan,” tuturnya.
Didalam aturan, kecepatan dalam jalan tol adalah 60 km/jam hingga 100 km/jam. Hal ini sesuai dengan PP No79 tahun 2013 tentang jaringan lalulintas dan angkutan jalan. Demikian juga Permenhub No.111 tahun 2015 tentang tata cara penetapan batas kendaraan.
Pelajaran Berharga
Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Arie Setiyadi mengimbau, sosialisasi kepada stakeholders hendaknya terus dilakukan. Kemenhub sendiri juga berkampanye selamat sampai tujuan. “Sebelum memulai perjalanan terutama masuk di jalan tol tolong dicek tekanan angin kendaraan kondisi lainnya seperti apa yang tidak kalah penting adalah Istirahat di rest area jika badan kita terasa masalah kelelahan,” terangnya.
Arie mengatakan, kampanye dilakukan dengan mengutamakan keselamatan ketimbang kecepatan. Keselamatan layaknya sebagai budaya yang harus dibangun, dan merupakan sebuah proses. Belakangan ini, sempat menyita perhatian kasus kecelakaan Vanesa Angel, di tol Jombang, sebagai pembelajaran semua.
“Korban Vanesa berada di belakang, sampai terlempar keluar, karena tidak pakai seat belt. Pengemudi main HP, misalnya tidak terlalu penting turut menyumbang kecelakaan. Faktor pengemudi menjadi utama serta faktor kendaraan.Kejadian safety belt banyak dari kita jarang memakainya karena duduk di belakang,” ujarnya./






































