www.bisnistoday.co.id
Jumat , 25 September 2026
Home LIFESTYLE Komunitas KAI Kampanye Keselamatan Perlintasan Sebidang
KomunitasLIFESTYLE

KAI Kampanye Keselamatan Perlintasan Sebidang

PT KAI LAKUKAN sosialisasi keselamatan berkendara di Perlintasan Sebidang.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan kegiatan Safety Hunting for Railfans di Stasiun Rejosari dan Stasiun Tarahan, Lampung. Pada kesempatan ini, KAI memberikan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dan pemaparan edukasi fotografi dengan mengutamakan keselamatan kepada para Railfans atau Komunitas Pecinta kereta api yang berasal dari Lampung dan Palembang.

“Melalui kegiatan ini, KAI ingin mewadahi dan memfasilitasi antusiasme pencinta kereta api yang juga penghobi fotografi. Teman-teman Railfans dapat memperoleh wawasan seputar pengambilan foto yang baik dan benar di area Stasiun Rejosari dan Stasiun Tarahan. Selain itu, kita memberikan sosialisasi tentang peraturan  perundangan yang berkenaan dengan perlintasan sebidang,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus saat sambutan membuka kegiatan di Stasiun Rejosari, Sabtu (24/2).

Total terdapat 30 peserta dari komunitas OPKA Sumsel (Organisasi Pecinta Kereta Api Sumatera Selatan) dan Baradipat (Barisan Railfans Divre Empat). Adapun pemateri dalam kegiatan ini yaitu VP Public Relations KAI Joni Martinus dan Creative Director Kereta Anak Bangsa.

Joni mengatakan, angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang terus menunjukan peningkatan dalam 3 tahun ini, tercatat pada tahun 2020 terjadi 269 kasus, tahun 2021 terjadi 285 kasus dan di tahun 2022 terjadi 289 kasus.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Dokumentasi Perjalanan

Joni menambahkan, pelanggan dapat mendokumentasikan momen perjalanan selama tidak membahayakan dan mengganggu pelanggan lain. Hal tersebut untuk menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan menggunakan jasa transportasi kereta api.

“KAI berkomitmen untuk terus menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh pelanggan di stasiun dan di atas kereta api sebagai bagian dari peningkatan pelayanan bagi seluruh pelanggan,” tutur Joni./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Komunitas

Mal Ciputra Jakarta Gelar Barongsai International Competition 2026

JAKARTA, Bisnistoday - Sebanyak 10 tim barongsai dari lima negara bertemu di...

LIFESTYLESport & Health

RS Premier Bintaro Hadirkan Teknologi Robotic Navigation untuk Bedah Tulang Belakang

BANDUNG, Bisnistoday - Operasi tulang belakang masih kerap dianggap sebagai tindakan yang...

LIFESTYLE

Pocari Sweat Run 2026 Targetkan Tak Ada Sampah Plastik ke TPA

BANDUNG, Bisnistoday - Penyelenggaraan Pocari Sweat Run 2026 di Kota Bandung menargetkan...

LIFESTYLE

Pocari Sweat Run 2026 Hari Pertama Lancar, Pengaturan Jalan Jadi Evaluasi

BANDUNG, Bisnistoday - Pelaksanaan hari pertama lomba lari Pocari Sweat Run 2026...