JAKARTA, Bisnistoday- Pihak kepolisian diminta membongkar kembali kasus pemerkosaan yang dialami pegawai honorer Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berinial ND yang terjadi di Bogor pada 6 Desember 2019 lalu. Pihak Kemenkop dan UKM juga harus bertindak adil, jangan malah melindungi pelaku pemerkosaan.
Hal tersebut disampaikan Aktivis Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS), Kustiah Hasim dalam dialog publik secara daring bertajuk “Kasus Perkosaan di Kemenkop-UKM, Siapa Tanggung Jawab” di Jakarta, Rabu (19/10).
Menurut Kustiah, kasus tersebut sangat biadab dan tidak boleh terulang lagi. Karena itu, kepolisian harus sungguh-sungguh membongkar secara keseluruhan.
Dia mengungkapkan, kasus yang terjadi di Bogor, Jawa Barat tersebut memang bermasalah di penegakan hukumnya, juga di pihak kementerian dalam hal ini Kemenkop dan UKM yang terkesan mengabaikan. “Kenapa melindungi pelaku apalagi memberikan beasiswa, ini cacat mental, revolusi mental apa yang mau diharapkan,” tegas Kustiah.
Selain itu, Kustiah juga menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang tidak menghiraukan perspektif korban dalam penyidikan kasus ini. Kenapa perspektif yang digunakan bukan korban, apakah ini soal korban ini honorer dan kemudian yang pelaku ini CPNS begitu?,” tegas Kustiah.
Kustiah kembali meminta agar para pelaku pemerkosaan tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. “Intinya dilakukan langkah maksimal yang tepat agar predator dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, agar tidak ada lagi predator di kementerian-kementerian lain,” tandasnya.
Pelaku tindak pidana perkosaan adalah ZPA, WH, MF, EW, NN, TQ, dan AL yang semuanya pegawai Kementerian Koperasi dan UKM. Mereka hingga kini mereka belum
mendapatkan hukuman, pemeriksaan internal maupun sanksi.
Tuntut Keadilan
Sementara Radit yang mewakili pihak keluarga korban menuntut keadilam agar para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Keluarga korban saat ini menunjuk Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH- APIK), untuk mengawal proses hukum dan mendapatkan keadilan.
Radir menceritakan kronologis musibah yang menimpa keluarganya. Menurutnya, korban dan para pelaku menghadiri acara perpisahan salah satu pejabat biro di Kemenkop dan UKM pada akhir Desember 2019 lalu,disalah satu hotel di wilayah Bogor.
Kepada keluarga, korban menuturkan bahwa dirinya disetubuhi lebih dari seorang dalam keadaan tidak sadarkan diri setelah sebelumnya diajak minum minuman keras.
“Kejadiannya pada 6 Desember 2019, ada giat Rapat Diluar Kantor (RDK) bagian kepegawaian, saat itu korban dengan temannya yang satu bagian didatangi oleh pelaku dan mengajaknya ke restauran cepat saji, tapi teman korban yang sekamar menolak karena sedang sakit perut, dari restauran tersebut berlanjut ke bar dan di cekoki minuman, dari situ korban dipapah menuju ke kamar hotel Kabiro pada saat itu. Kamar Kabiro tersebut disalahgunakan untuk memperkosa korban. 4 orang memperkosa, 2 orang tunggu di pintu dan satu orang minum- minum tidak menolong tapi keluar. Setelah itu korban terintimidasi juga dikantor dapat tekanan,” ungkap Radit.
Selanjutnya, pihak korban melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian Polresta Bogor, dan dari bukti CCTV di hotel, serta hasil visum, para pelaku kemudian ditangkap di Kemenkop dan UKM. “4 orang ditangkap, 2 orang yang menjaga pintu tidak ditangkap karena dianggap tidak melakukan, tapi melihat kejadian tersebut,” terangnya.
Atas laporan di kepolisian tersebut, tanggal 3 maret 2020 terjadi kesepakatan pelapor dengan salah satu terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan yang menyatakan bertanggungjawab memberikan kewajiban nafkah dalam pernikahan sebagai suami berupa nafkah batin, sandang, pangan dan papan kepada korban.
Atas dasar kesepakatan tersebut, menurut keterangan pelapor, tanggal 18 Maret 2020 Polresta Bogor menerbitkan Surat Pemberhentian Penyidikan.
Radit mengakui antara korban sudah menikah dengan salah seorang pelaku persetubuhan tersebut. “Ya akhirnya salah seorang pelaku yang masih single yang saat itu masih berstatus CPNS, bersepakat menikahi korban dan diberikan nafkah Rp300 ribu selama 12 bulan. Namun Senin kemarin digugat cerai dengan alasan kurang harmonis,” ungkapnya.
Belakangan diketahui bahwa kasus tersebut sempat dihentikan prosesnya, Kabar yang beredar sudah lama selesai dan kasusnya sudah dihentikan SP3 oleh Polresta Bogor. Terkait hal itu Radit menepisnya bahwa keluarga korban sampai saat ini tidak pernah mencabut tuntutannya.
“Saya katakan, keluarga korban tidak pernah mencabut laporan, kita baru tahu setelah kita men-Somasi pelaku, karena menurut saya, nikahnya hanya pura-pura agar lolos dari jerat hukum. Karena dengan menikahnya antara salah seorang pelaku, maka terbukti para pelaku bisa keluar dari tahanan,” ungkapnya.
Irsyad Muchtar dari pemerhati sosial mengatakan, bahwa permasalahan yang sudah berlarut itu harus dapat secepatnya ditangani dan tidak boleh dibiarkan. “Ini goal nya kemana, jangan lama digoreng, jangan apa menyalahkan siapa, agenda kan saja. Itukan masalahnya sebelum Covid, artinya kejahatan masa lalu tidak boleh dibiarkan. Saya harap pemerintah mendorong kasus ini selesai sampai tuntas,” kata Irsyad.
Dalam kesempatan tersebut, Kabiro Hukum Kemenkop dan UKM, Hendra mengatakan bahwa pihak Kemenkop dan UKM sedang melakukan proses penanganan kasus tersebut. Menurutnya beberapa langkah sudah dilakukan semaksimal mungkin.
“Kami melihat proses proses sudah dilakukan semaksimal mungkin. Yang pertama, tuntutan keluarga korban sudah dipenuhi. Yang kedua pada saat ini korban sudah bekerja di kementerian lain. Yang ketiga para pelaku sudah diberikan sanksi dan apa sanksinya kita tidak bisa sebutkan. Kemudian yang berikutnya sudah disiapkan juga bagi pelaku hukuman disiplin dan pelaku sudah di mintai keterangan,” tandasnya./








































