www.bisnistoday.co.id
Senin , 28 September 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Kasus Penganiayaan Anak di Daycare, Praktisi Hukum: Negara Harus Hadir, Korban Adalah Anak-anak
Hukum

Kasus Penganiayaan Anak di Daycare, Praktisi Hukum: Negara Harus Hadir, Korban Adalah Anak-anak

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Praktisi hukum Prof Dr. Henry Indraguna mengaku prihatin atas maraknya kasus penganiayaan terhadap anak. Kasus yang masih hangat dan menjadi sorotan publik adalah penganiayaan anak di daycare atau tempat penitipan anak.

Terungkapnya kasus penganiayaan anak daycare di Wensen School, Depok, Jawa Barat dan Pekanbaru, Riau baru-baru ini memicu kemarahan publik.

Di satu sisi, daycare menjadi salah satu solusi bagi orang tua terutama yang harus bekerja sehingga mempercayakan penitipan anak di daycare.

Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Permendikbud 84 Tahun 2014, daycare tergolong sebagai bentuk pendidikan anak usia dini. Pasal tersebut menerangkan TPA adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Yaitu jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 tahun.

Terkait hal itu, praktisi hukum Prof Henry Indraguna menyatakan dengan maraknya kasus itu menunjukkan bahwa belum adanya kehadiran negara menangani kasus-kasus tersebut.

“Negara harusnya hadir lebih awal sebelum terjadinya suatu tindakan pidana yang memakan korban. Apalagi korbannya adalah anak-anak. Organ negara selalu terlambat memitigasi, apalagi mengantisipasi terjadinya tindak kekerasan kepada anak-anak,” kata Prof Henry dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).

Lebih lanjut Prof Henry mengatakan bahwa negara harus memberikan sanksi tegas sebagai efek jera agar kasus-kasus serupa tidak terulang lagi. Kekerasan terhadap anak harus menjadi perhatian ekstra pemerintah.

“Jangan lagi memakan korban anak. Jangan sampai anak-anak yang tidak berdosa jadi korban pengelola, pemilik, dan pengasuh daycare,” tegas founder Henry Indraguna Law Firm ini.

Selain itu, penyelenggara negara harus segera membuat regulasi yang mengatur keberadaan daycare.

“Pemerintah juga harus menetapkan pemilik dan pengasuh daycare memiliki sertifikasi kompetensi yang menjadi tolok ukur daycare tersebut bisa diaudit oleh publik, khususnya masyarakat yang menggunakan jasa daycare tersebut. Selama ini, pengasuh daycare lebih banyak juga berlatar belakang pendidikan rendah sehingga mempengaruhi treatment mereka kepada anak-anak,” ujarnya.

Prof Henry mendorong agar daycare atau penitipan anak tidak hanya memenuhi syarat-syarat administratif, tetapi juga memastikan ada mekanisme pengawasan secara berkala. Keberadaan daycare juga harus dilihat secara komprehensif dari sisi payung hukum yakni Undang-undang Perlindungan Anak.

“Karena itu, harus ada pengawasan ekstra terhadap daycare. Jangan sampai memunculkan daycare ilegal atau daycare abal-abal. Terlebih saat ini izin mendirikan daycare, sangat mudah diperoleh masyarakat,” tandasnya.

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

PTPN III Perkuat Kerja Sama dengan Kejaksaan RI. (dok:PTPN)
Hukum

Kawal Transformasi dan Mandat Strategis Pemerintah, PTPN III Perkuat Kerja Sama dengan Kejaksaan RI

JAKARTA, Bisnistoday – Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) kembali memperkuat kerja...

Hukum

KPK Diminta Waspadai Efek Mosaik Informasi dalam Kasus Bea dan Cukai

BANDUNG, Bisnistoday  — Keterbukaan informasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi Bea dan...

Hukum

Berkas Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Febrie Adriansyah Segera Hadapi Persidangan

JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana...

Kasus Hukum
Hukum

GERTAK Laporkan KH Musta’in Syafi’i ke Bareskrim Atas Dugaan Fitnah

JAKARTA, Bisnistoday  - Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) resmi melaporkan KH...