JAKARTA, Bisnistoday- Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) mengapresiasi langkah Polda Jawa Tengah yang langsung turun tangan terkait kasus penimbunan limbah B3 (berbahaya) di Sluke, Kabupaten Rembang, Jateng. Respon penegak hukum atas pengaduan warga didampingi dengan KAWALI.
“Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) mengapresiasi tindakan Penegakan Hukum dari pihak Polda Jateng yang cepat merespon informasi terkait adanya penimbunan limbah Ilegal di Sluke, Kab Rembang.”
Puput TD Putra
“Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) mengapresiasi tindakan Penegakan Hukum dari pihak Polda Jateng yang cepat merespon informasi terkait adanya penimbunan limbah Ilegal di Sluke- Kab.Rembang.Kasus Limbah Rembang langsung mendapat respon Pihak Polda Jateng, siang ini sedang berlangsung pemasangan garis kuning di TKP, ” ungkap Ketua Umum KAWALI, Puput TD Putra, dalam keteranganya di Jakarta, Jumat (30/10).
Terkait kasus pelanggaran lingkungan ini, Puput mengatakan, KAWALI mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Jateng untuk memberikan sanksi tegas kepada para pihak yang sudah turut serta melakukan Pelangaran Pencemaran lingkungan. “Kasus yang merupakan respon dari pengaduan warga ini, telah direspon sehingga pelayanan penegakan hukum benar-benar bisa di rasakan manfaatnya tampa hambatan yang berbelit-belit,” tegasnya..
Diketahui, masyarakat Dusun Ngango, Desa Gandri Rojo, Kec. Sedan, Desa Sendang Mulyo, Kec. Sluke dan Desa Sudan, kec. Kragan Kab. Rembang menghadapi ancaman oleh keberadaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang masuk melalui Pelabuhan yang dibawa oleh Kapal Tongkang lalu diangkut dengan truck hingga tempat pembuangan di tiga Desa tersebut. Limbah B3 berbentuk material tanah (Spent Bleaching Earth/ SBE) datang tiga kali pengangkutan melaui kapal tongkang dengan jumlah sekitar 26.000 Ton,
Sebelumnya, Ketua Umum KAWALI Nasional ini mengatakan, berdasarkan Laporan Masyarakat pada tanggal 21 Oktiber 2020 lalu, Tim Advoksi Kawali langsung bergerak ke lokasi penimbunan Limbah di Rembang guna melakukan olah TKP dan observasi detail terkait dugaan pencemaran ini. Puput mengungkapkan tindakan tercela dan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh perusahaan pembuang limbah B3 sangat berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar lokasi pembuangan.
“Lemahnya pengawasan Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang dan otoritas pelabuhan mengakibatkan kelangsungan ancaman serius terhadap lingkungan hidup dan masyarakat.”
Menurut Puput, pembuang limbah B3 di Kabupaten Rembang ini dapat dijerat dengan Pasal 60 Juncto- pasal 104, UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara atau denda sebanyak Rp 3 miliar. Untuk pejabat yang lalai menjalankan fungsinya juga dapat terkena sanksi dan pidana.//