JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memberlakukan Harga Referensi (HR) dan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditas emas mulai hari ini, Selasa, 23 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola komoditas logam mulia di tanah air.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2369 Tahun 2025, aturan ini berlaku khusus untuk periode 23 hingga 31 Desember 2025.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, merincikan besaran harga yang telah ditetapkan sebagai berikut: Harga Referensi (HR) Emas: USD 133.912,59 per kilogram dan Harga Patokan Ekspor (HPE) Emas: USD 4.165,15 per troy ounce (t oz).
Tommy menjelaskan bahwa HR akan digunakan sebagai dasar penetapan tarif Bea Keluar (BK), sedangkan HPE berfungsi sebagai acuan harga ekspor dalam pengenaan BK tersebut.
Penetapan angka ini tidak dilakukan sembarangan. Pemerintah mengacu pada data London Bullion Market Association(LBMA) Gold PM Fix per jam 15.00 untuk periode 19 November hingga 9 Desember 2025. Selain itu, kebijakan ini lahir dari koordinasi lintas kementerian, mulai dari Kemenko Perekonomian, ESDM, Keuangan, hingga Perindustrian.
Faktor Pendorong dan Tujuan Kebijakan
Dinamika pasar global menjadi faktor utama di balik penetapan harga ini. Melemahnya mata uang dolar Amerika Serikat serta meningkatnya minat investor terhadap emas sebagai aset lindung nilai (hedging) menjadi pertimbangan utama pemerintah.
Lebih lanjut, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari PMK Nomor 80 Tahun 2025 tentang penetapan barang ekspor emas yang dikenakan Bea Keluar. “PMK terkait BK ekspor emas menjadi upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola komoditas emas dan mendorong peningkatan nilai tambah sumber daya mineral nasional,” ujar Tommy.
Berdasarkan aturan terbaru, ketentuan Bea Keluar ini menyasar beberapa jenis produk emas, di antaranya: Emas mentah (dore) dalam bentuk bongkah, batangan logam (ingot), atau batang tuangan, Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa seperti butiran (granule) maupun Emas batang cetak, baik yang diproses secara cetak biasa (cast bar) maupun cetak mesin (minted bar).
Dengan adanya penetapan yang kredibel dan transparan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian usaha bagi para pelaku industri emas di Indonesia./










































