BOGOR, Bisnistoday- Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi meminta kepada Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi untuk mengambil sikap jika menemui koperasi simpan pinjam (KSP) yang terindikasi bermasalah atau melanggar hukum. Pengawas jangan lagi melihat status koperasi apakah koperasi tersebut menjadi otoritas provinsi atau kabupaten/kota.
“Jika terindikasi, segera ambil tindakan. Tutup dulu koperasinya. Bukan membekukan, sampai ada kejelasan. Jangan sampai abai karena merasa status koperasi bukan berada di wilayahnya. Tutup dulu baru laporkan ke otoritas yang berwenang,” tegas Zabadi saat memberikan arahan kepada 50 Pejabat Pengawas Koperasi dari 23 provinsi dalam Pelatihan bagi Pengawas Koperasi yang dilaksanakan di Bogor, Jawa Barat 8-10 November 2021.
Menurut Zabadi, tidak ada larangan Pejabat Pengawas Koperasi mengambil tindakan menutup operasional KSP jika ditemukan indikasi melanggar hukum. Yang tidak boleh itu, memproses lebih jauh karena itu menjadi kewenangan aparat kepolisian.
“Pejabat Pengawas Koperasi dituntut untuk berani menegakkan disiplin regulasi. Percuma sudah mengetahui suatu regulasi tapi tidak ada tindakan apapun. Seolah-olah itu bukan tugas kita. Kita abai dan merasa berdosa melakukan pembiaran. Buat apa jadi pengawas kalau hanya sekedar formalitas,” tegas Zabadi.
Ketika Pejabat Pengawas Koperasi mengetahui ada indikasi melanggar hukum wajib mengambil tindakan. Seandainya tidak ada undang-undang atau peraturan sekalipun, tetap wajib melindungi masyarakat dari praktik-praktik koperasi yang merugikan dan meresahkan masyarakat.
Berdasarkan Pemenkop UKM no. 9 tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi memberikan mandat Pejabat Pengawas Koperasi wilayah keanggotaan Koperasi lintas daerah provinsi dan kabupaten/kota. Jadi, tidak ada larangan buat menutup operasional koperasi jika terindikasi melakukan praktik ilegal.
“Jika ditanya mana bukti melanggar hukum, ya tidak ada izin. Jika dijawab izinnya sedang diproses, ya ditutup dulu koperasinya sampai izinnya ke luar. Kalau sudah ke luar baru boleh beroperasi. Kita digaji negara untuk melindungi rakyat. Mari kita bawa jiwa karsa kita. Bagaimana, apakah berani? Apakah siap?” tanya Zabadi.
Tingkatkan Kualitas Pengawas
Sementara itu, Asisten Deputi Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional, Nasrun Siagian, menyampaikan pelatihan ini menghadirkan narasumber dan pengajar dari Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Analisis dan Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK), serta dosen/praktisi koperasi.
Pelatihan ini dilaksanakan dalam rangka penguatan kualitas dan kapasitas, juga kompetensi Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi (JFPK) sehingga siap menghadapi maraknya kasus koperasi akhir-akhir ini. Sebut saja kasus gagal bayar KSP Indosurya, Koperasi Hanson Mitra Mandiri, dan Koperasi Sejahtera Bersama.
“Terbaru kasus pinjaman online (pinjol) illegal yang dilakukan dan mengatasnamakan KSP, bahkan pelakunya membuat 95 KSP fiktif. Hal ini menjadi tantangan besar bagi Kemenkop dan UKM,” ungkapnya.
Lemahnya pengawasan yang disinyalir oleh berbagai pihak baik dari sisi pengaturan maupun kapasitas SDM harus diatasi secara komprehensif. Dari sisi pengaturan, Kemenkop dan UKM telah mengubah Permenkop dan UKM Nomor 17 tahun 2015 menjadi Permenkop dan UKM nomor 9 tahun 2020 tentang pengawasan koperasi./




































