www.bisnistoday.co.id
Rabu , 28 Oktober 2026
Home EKONOMI KemenKopUKM Tingkatkan Pengawasan KSP-FIM dan KSP-SB
EKONOMIEkonomi Rakyat

KemenKopUKM Tingkatkan Pengawasan KSP-FIM dan KSP-SB

SANKSI BAGI KOPERASI : Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/4), Ahmad Zabadi.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi “Dalam Pengawasan Khusus” kepada Koperasi Simpan Pinjam Fadillah Insan Mandiri (FIM) dan KSP Sejahtera Bersama (KSP SB) terkait koperasi bermasalah.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/4), Ahmad Zabadi, mengatakan berdasarkan hasil identifikasi dan klarifikasi terhadap KSP-FIM maka diputuskan pemberian sanksi “Dalam Pengawasan Khusus”.

“Beberapa pertimbangan didasarkan pada koperasi yang bersangkutan tidak memberikan dokumen-dokumen pendukung dan tidak memiliki asset dan omzet yang cukup dalam mengambil alih kewajiban hutang KSP-SB,” kata Zabadi.

Selain itu KSP-FIM tidak bisa menunjukkan bukti atas kemampuan dalam mengambil alih kewajiban pembayaran hutang KSP SB. Kemudian juga telah mewajibkan anggota KSP-SB untuk menjadi anggota KSP-FIM yang ini merupakan tindakan keliru, tidak sesuai dengan Prinsip Koperasi “Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka”.

Kasus KSP-FIM dan KSP-SB menjadi salah satu perhatian khusus masyarakat sebagai koperasi bermasalah dan diduga ada upaya manuver dari pengurus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) untuk mengalihkan hutang ke KSP-FIM.

“Kami tetapkan bahwa KSP-SB harus tetap fokus melakukan pembayaran terhadap para kreditur sesuai skema perdamaian PKPU. Dalam Putusan Homologasi tersebut tercantum 8 point sumber income KSP-SB yang diandalkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran,” kata Zabadi.

Ia mengatakan, terhadap KSB-SB, diberikan pula sanksi Dalam Pengawasan Khusus, dengan alasan karena melakukan MOU atau Perjanjian dengan KSP-FIM tanpa melakukan RAT terlebih dahulu, yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam pengambilan keputusan di koperasi.

Selain itu juga tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai skema perdamaian PKPU yang telah dihomologasi. Kemudian untuk kreditur yang sakit dan meninggal juga belum dilakukan pembayaran.

“Di samping karena juga mengeluarkan surat edaran dan sosialisasi kepada anggota terkait tindaklanjut pengambilalihan kewajiban KSP-SB oleh KSP-FIM yang telah menimbulkan keresahan di anggotanya, karena diputuskan secara sepihak tanpa melalui mekanisme Rapat Anggota,” kata Zabadi.

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Perkebunan milik PTPN IV PalmCO di Kalimantan. (Dok:PTPN)
Ekonomi Rakyat

Jejak PTPN IV PalmCo dalam Melestarikan Tradisi Baremah di Tanah Dayak

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Bagi masyarakat adat Dayak, tanah bukan hanya komoditas ekonomi,...

Kegiatan Farmer Field Day (FFD) Pengenalan Benih Bioteknologi yang diadakan Kementtrian Pertanian. (Dok:Kementan)
Ekonomi Rakyat

Kementan Perkuat Pemahaman Petani Terhadap Inovasi Benih Bioteknologi

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Pengembangan padi lokal Rojolele di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah,...

Salah satu gerai di Festival Jajanan Bango 2026. (FotoZahwah Alya Annisa)
Ekonomi Rakyat

Perkuat Ekosistem Kuliner Lokal, Bango Dukung Pertumbuhan UMKM

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Produsen kecap ternama, Bango kembali mendukung UMKM melalui Festival...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kemenkop Luncurkan Koperasi Perumahan Rakyat di Cianjur

CIANJUR, Bisnistoday.co.id—Kementerian Koperasi (Kemenkop)!meresmikan Koperasi Perumahan Rakyat di Kawasan Tamar Village, Kabupaten...