JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah diminta untuk membatalkan rencana pelarangan penjualan rokok eceran ke masyarakat karena perburuk ekonomi pedagang kecil. Meski demikian, Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) memandang, kebijakan tersebut cukup baik untuk menurunkan prevalensi anak dibawah 18 tahun untuk merokok.
Ketum KERIS, Ali Mahsun Atmo, mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan rencana pelarangan penjualan rokok batangan atau eceran yang termaktub didalam Keputusan Presiden RI Nomo 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
“Didalamnya terdapat Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang larangan jualan rokok batangan atau eceran,” tegasnya.
Kendati begitu, Ali menyatakan dukungan sepenuhnya upaya pemerintah untuk menekan prevalensi perokok anak dan remaja umur dibawah 18 tahun. Selama ini, sudah ditegaskan melalui penegakan tata peraturan dan perundang-undangan yang sudah ada.
Malah, Ali menyerukan, gernas rokok bukan untuk anak dan selamatkan generasi penerus bangsa serta ekonomi rakyat.
“Sebagai wujud nyata mendukung pemerintah menekan prevalensi perokok anak dan remaja umur dibawah 18 tahun, serta merupakan tonggak gerakan nasional agar semua pihak, melakukan upaya secara bersama-sama untuk mengayomi, melindungi dan menyelamatkan generasi penerus bangsa dan ekonomi rakyat Indonesia,” tambahnya./