JAKARTA, Bisnistoday – Operator Jalan tol selayaknya untuk menggratiskan kutipan (tarif) tol ketika kondisi jalan tol tidak memberikan layanan seperti yang dijanjikan. Selama ini, jalan tol yang dalam kondisi pelayanan terganggu masih mengutip tarif kepada penggunanya.
“Dalam hal terdapat gangguan jalan tol yang signifikan seperti banjir, maka pengenaan tarif tol kepada pengguna jalan harus dibebaskan,” dalam kesimpulan yang disampaikan YLKI, dalam hasil risalah konsultasi publik tentang RPP Perubahan Kelima atas PP No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Selasa (24/1).
Konsultasi publik digelar oleh Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, baru-baru ini.
Didalam risalah tersebut, YLKI menyampaikan, Stardar Pelayanan Minimum (SPM) harus ditingkatkan dan disesuaikan dengan dinamika kebutuhan konsumen. “Saat ini, SPM masih mengutamakan kepentingan operator,” dalam pendapatnya.
YLKI juga menyoroti bahwa, implementasi jalan berkelanjutan sebagai salah satu parameter SPM sebaiknya didetailkan dan diusulkan sebagai syarat kenaikan tarif. “Konsultasi publik diwajibkan sebelum implementasi kenaikan tarif,” urainya./






































