JAKARTA, Bisnistoday- Komisi III DPR akan terus mengawal kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di DKI Jakarta, dengan salah satu tersangka Muhammad Rizieq Shihab (MRS), agar diproses secara terbuka.
“Kami (Komisi III DPR) akan terus mengawal kasus tersebut dan berbagai langkah kepolisian untuk menjamin bahwa proses hukum dilakukan seadil-adilnya, terbuka, tidak terjadi kriminalisasi,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (12/12).
Ia mengatakan, Komisi III DPR juga akan mengawal kasus tersebut, agar prosesnya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Sahroni mengapresiasi sikap kooperatif MRS terhadap kepolisian dengan datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12) pagi sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di DKI Jakarta. “Saya mengapresiasi tindakan koperatif MRS yang akhirnya datang dan mau diperiksa polisi meskipun agak telat,” ujarnya.
Sahroni meyakini kalau sikap MRS terus koperatif seperti itu, maka proses hukum ke depannya juga akan berjalan lancar.
Sahroni juga menilai jika MRS tetap kooperatif, maka berbagai asumsi yang muncul di masyarakat juga akan bisa dijelaskan hingga menghindari potensi konflik. “Ini bagus karena bisa menghindari terjadinya konflik di masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Pimpinan FPI Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu pagi. MRS datang ke Polda Metro untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kasus pelanggaran larangan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada tanggal 14 November 2020./