www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 10 Oktober 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum KPK Sita Uang 9.000 Pounds Sterling dan 3.000 Dolar Amerika di Rumah Abdul Wahid di Jakarta
Hukum

KPK Sita Uang 9.000 Pounds Sterling dan 3.000 Dolar Amerika di Rumah Abdul Wahid di Jakarta

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang valuta asing sebanyak 9.000 Pound Sterling dan 3.000 dolar Amerika di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan.

Hal tersebut terungkap saat KPK melakukan konferensi pers dan menetapkan tiga orang tersangka pada Operasi OTT, Senin, 3 November 2025 lalu.

“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan dan mengamankan sejumlah uang dalam pecahan asing, yakni 9.000 Poundsterling dan 3.000 Dolar Amerika Serikat, yang jika dikonversi ke mata uang rupiah senilai kurang lebih Rp800 juta,” Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu, 5 November 2025.

Dengan demikian, total uang yang berhasil diamankan dari seluruh rangkaian operasi tangkap tangan ini mencapai Rp1,6 miliar.

Setelah mengamankan para pihak yang diduga terlibat, tim penyidik membawa mereka ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Selain itu, Dani M Nursalam yang diketahui merupakan tenaga ahli Gubernur Riau, sempat tidak berada di lokasi saat operasi dilakukan.

Namun yang bersangkutan akhirnya menyerahkan diri ke Gedung KPK dan langsung menjalani pemeriksaan.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan mendalam dan ditemukan unsur-unsur peristiwa pidana korupsi, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan kecukupan alat bukti dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AW selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, serta DMN selaku Tenaga Ahli Gubernur,” jelas, Johanis Tanak.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak Selasa, 4 November 2025 hingga 23 November 2025.

“Saudara AW akan ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara saudara MAF dan DN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” tegas Johanis Tanak.

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Hukum

Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan di Tengah Skandal Lapas Cibinong

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi tiba-tiba mengundurkan diri dari...

PTPN III Perkuat Kerja Sama dengan Kejaksaan RI. (dok:PTPN)
Hukum

Kawal Transformasi dan Mandat Strategis Pemerintah, PTPN III Perkuat Kerja Sama dengan Kejaksaan RI

JAKARTA, Bisnistoday – Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) kembali memperkuat kerja...

Hukum

KPK Diminta Waspadai Efek Mosaik Informasi dalam Kasus Bea dan Cukai

BANDUNG, Bisnistoday  — Keterbukaan informasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi Bea dan...

Hukum

Berkas Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Febrie Adriansyah Segera Hadapi Persidangan

JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana...