www.bisnistoday.co.id
Senin , 16 Maret 2026
Home NASIONAL & POLITIK KPK Tak Akan Hentian Penyidikan Kasus Korupsi Bansos
NASIONAL & POLITIK

KPK Tak Akan Hentian Penyidikan Kasus Korupsi Bansos

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan, KPK tidak ada penghentian penyidikan terkait penanganan kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek pada 2020.

Ali Fikri menegaskan hal tersebut merespons Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/2) terhadap KPK atas terlantarnya penanganan perkara korupsi bansos dikarenakan tidak melakukan seluruh izin penggeledahan dari Dewas KPK (sekitar 20 izin) dan tidak memanggil Politikus PDI Perjuangan, Ihsan Yunus.

Ia mengatakan, KPK menghormati hak masyarakat termasuk MAKI turut mengawasi proses penyelesaian penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan bansos di Kemensos tersebut.

“Perlu juga kami sampaikan bahwa proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan antara lain dengan melakukan pemanggilan saksi untuk melengkapi pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara,” ucap dia melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/2).

Baca juga : KPK Terus Usut Dugaan Dirjen Linjamsos Terima Aliran Suap Dana Bansos

Terkait penggeledahan, ia mengatakan hal itu bagian dari strategi penyidikan dalam upaya pencarian kelengkapan alat bukti sehingga mengenai tempat dan waktu kegiatan termasuk informasi yang dikecualikan menurut Undang-Undang.

“Penggeledahan maupun pemanggilan seseorang sebagai saksi adalah kebutuhan penyidikan bukan karena ada permintaan maupun desakan pihak lain,” tuturnya.

Dalam permohonannya, MAKI menyatakan jika KPK selaku termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum terhadap perkara bansos dengan menelantarkan izin penggeledahan dan dan tidak dipanggilnya Ihsan Yunus sehingga mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala.

Selanjutnya, MAKI meminta KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketetentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewan Pengawas KPK dan melakukan pemanggilan Ihsan Yunus, melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada KPK.

Diketahui, dua tersangka pemberi suap kasus tersebut Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja masing-masing dari pihak swasta telah rampung penyidikannya. JPU KPK pun telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidang.

Sementara itu untuk tiga tersangka lainnya yang merupakan penerima suap saat ini masih dalam tahap penyidikan, yaitu mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, dan dua Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, masing-masing Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Batubara diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Kantor Pertanahan Palangka Raya Perbarui Zona Nilai Tanah
NasionalNASIONAL & POLITIK

Kantor Pertanahan Palangka Raya Perbarui Zona Nilai Tanah

PALANGKA RAYA, BisnisToday – Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menggelar rapat koordinasi...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

BRI Life Berbagi Kebahagiaan Anak-Anak Yatim dan Dhuafa

JAKARTA, Bisnistoday - PT Asuransi BRI Life mengadakan kegiatan berbagi berkah Ramadan...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

BUMN Mudik Gratis 2026, Akan Berangkatkan Lebih 100 Ribu Pemudik

JAKARTA, Bisnistoday – Badan Pengaturan BUMN bersama BPI Danantara kembali menyelenggarakan Program...

APPMBGI Konsolidasikan Kepengurusan Daerah untuk Perkuat Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
NasionalNASIONAL & POLITIK

APPMBGI Konsolidasikan Kepengurusan Daerah, Perkuat Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA, BisnisToday - Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia...