www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 14 Desember 2024
Home NASIONAL & POLITIK Kurang Pahami Konstitusi Pilkada Serentak, Guru Besar IPDN Dinilai Subyektif
NASIONAL & POLITIK

Kurang Pahami Konstitusi Pilkada Serentak, Guru Besar IPDN Dinilai Subyektif

M Rullyandi
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Pandangan Guru Besar IPDN, Johermansyah mengenai pelaksanaan Pilkada Serentak dinilai absurd dan lebih berdasarkan subyektifitas pribadi. Sebab, bencana wabah pandemi non alam Covid 19 dapat diantisipasi dengan protokol kesehatan yang ketat, tersosialisasi dengan baik dan terimplementasi dengan baik.

“Saya pikir pendapat itu, sah-sah saja, tetapi bersifat subyektif. Perlu dipahami, keputusan persetujuan bersama Pemerintah, DPR, dan KPU untuk menyelenggarakan pilkada 9 desember 2020 secara menyeluruh adalah langkah yang konstitusional dan proporsional dengan mempertimbangan keamanan protokol kesehatan covid 19.”

M Rullyandi

Muhammad Rullyandi, Pakar Hukum Tata Negara kepada media di Jakarta, Senin (29/6) berpendapat, bahwa Prof Johansyah pernah menjadi Dirjen Otda didalam masa keadaan normal sehingga tidak memiliki pengalaman yang cukup menghadapi kondisi saat ini menyelenggarakan pilkada serentak 270 daerah di tahun 2020 ini. “Situasi yang tidak normal saat ini dan ditengah ketidakpastian kapan berakhirnya pandemi Covid 19 membuat pemerintah, DPR dan KPU memutuskan menyelamatkan keberlangsungan demokrasi dengan komitmen yang tinggi,” tuturnya.

Keputusan Pilkada 9 Desember 2020 menurut pandangan Guru Besar IPDN Djohermansyah Djohan telah menabrak tiga asas dalam Pelaksanaan UU Pemilu diantaranya tidak ada Pilkada jika ada bencana, tidak digelar pilkada jika orang tak dalam keadaan aman maupun usulan alternatif mengenai mekanisme pengangkatan pelaksana tugas pemerintah daerah.

“Pandangan Guru Besar IPDN tersebut tentunya perlu diuji rasio konstitusionalitasnya. Keseluruhan pandangan tersebut dihubungkan dengan gagasan negara hukum yang demokratis melahirkan suatu problem konstitusional yang berdampak luas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegas Rullyandi.

Problem konstitusional tersebut, menurut Rullyandi, disebabkan karena tidak sejalannya dengan kaedah prinsip negara hukum yang memenuhi aspek jaminan perlindungan kepastian hukum yang adil dengan pemenuhan hak konstitusional memilih dan dipilih sebagai amanah konstitusi untuk menghindari potensi ketidakpastian kekosongan jabatan yang berkepanjangan.

“Hal tersebut sesuai dengan pedoman garis besar rambu – rambu konstitusional yang telah memberikan amanah bagi penyelenggaraan negara termasuk didalamnya proses pengisian jabatan kepala daerah dalam rezim demokrasi local,” ujarnya.

Terlebih, tegas Rullyandi, suasana kebatinan pilkada serentak 2020 menghadapi situasi kegentingan akibat bencana non alam wabah pandemi global Covid 19 sehingga telah mempertimbangkan berbagai alasan subjektif dan alasan objektif keputusan dan komitmen negara untuk memutuskan pemilihan lanjutan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 sebagaimana ditinjau secara kontekstual ketentuan Pasal 122 A ayat 2 dan Pasak 201 A Perpu No. 2 Tahun 2020.

Wujud Keseriusan Pemerintah
Menurut Rullyandi, pandemi ini sebagai ukuran keseriusan Pemerintah dan kesiapan penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu menegakan prinsip – prinsip nilai demokrasi meskipun situasi saat ini negara kita belum pernah terjadi keadaan pandemi sejak tahun 1945 indonesia merdeka.

Serangkaian tindakan cepat dan responsif Pemerintah, DPR dan KPU dalam upaya mencermati dinamika ketatanegaraan ditengah bencana non alam Covid 19 sebagai kebutuhan urgensi konstitusional menghadapi potensi ancaman ketidakpastian hukum kokosongan jabatan kepala daerah yang definitif.

Dengan demikian kondisi ketidakpastian berakhirnya wabah pandemi Covid 19 dan dalam waktu yang sangat singkat kedepan untuk menghadapi berakhirnya masa jabatan kepala daerah di 270 daerah tidak memungkinkan suatu negara berdaulat yang demokratis untuk membiarkan tidak menyelenggarakan proses pemilihan lanjutan demi keberlangsungan pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan power full dalam mengambil keputusan yang strategis.

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

BPN Palangka Rayas sosialisasikan aplikasi Sentuh Tanahku kepada warga, Kementerian ATR BPN
NasionalNASIONAL & POLITIK

BPN: Pakai Aplikasi Sentuh Tanahku Urusan Lebih Mudah

PALANGKA RAYA, Bisnistoday - Bosan antre di kantor pertanahan? kini, urusan tanah...

Ilham Permana Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar angkat bicara soal situs Gunung Padang, Cianjur, Jawa Barat yang terancam dari kerusakan lingkungan dan aktivitas wisatawan ia meminta Kementerian Pariwisata segera mengambil langkah cepat
NASIONAL & POLITIKPolitik & Keamanan

Ilham Permana: Situs Gunung Padang Dalam Bahaya

JAKARTA, Bisnistoday - Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, angkat bicara...

Kepala BPN Palangka Raya, Kantor Pertanahan Palangka Raya, Kementerian ATR/BPN
NasionalNASIONAL & POLITIK

BPN Palangka Raya: Sengketa Tanah Kini Mampu Ditekan

PALANGKA RAYA, Bisnistoday – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya...

Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II, Uunk Din Parunggi
EDITOR'S VIEWHukumNASIONAL & POLITIK

GTRA Bogor Selesaikan 40 Sengketa Lahan Historis

BOGOR, Bisnistoday - Setelah penantian panjang selama empat dekade, warga Desa Gunung...