www.bisnistoday.co.id
Rabu , 19 Agustus 2026
Home NASIONAL & POLITIK Mendagri Lantik Lima Pejabat Gubernur Untuk Sementara 
NASIONAL & POLITIK

Mendagri Lantik Lima Pejabat Gubernur Untuk Sementara 

PELANTIKAN PJ GUBERNUR : Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada suatu kesempatan, belum lama ini.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday –  Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, melantik lima penjabat gubernur yang menggantikan kepala daerah habis masa jabatannya pada Kamis (12/5) tahun ini. Lima penjabat itu yakni, penjabat gubernur Banten, penjabat gubernur Bangka Belitung, penjabat gubernur Sulawesi Barat, penjabat gubernur Gorontalo, dan penjabat gubernur Papua Barat.

“Mereka sepenuhnya nanti bertugas di daerah masing-masing. Jadi mereka harus fokus,” kata Mendagri Tito Karnavian, di Jakarta, Kamis (12/5). Menurutnya, jabatan yang ditinggalkan di pusat oleh para penjabat yang telah ditunjuk akan diisi pelaksana tugas atau pelaksana harian.

Sementara, kandidat yang terpilih Mendagri yakni Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai penjabat gubernur Banten, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, sebagai penjabat gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Begitupun, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, menjadi penjabat gubernur Sulawesi Barat, Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga, Hamka Hendra Noer, dipercaya menjadi penjabat gubernur Gorontalo.

Terakhir, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Paulus Waterpauw sebagai penjabat gubernur Papua Barat.

Fokus Tugas Daerah

Pada kesempatan tersebut, Menteri Tito Karnavian menyatakan, para penjabat gubernur yang telah dilantik harus fokus sepenuhnya dengan tugas-tugas mereka di daerah. “Jabatan yang ada di pusat nanti diganti plt sementara,” kata dia.

Para pj gubernur yang telah ditunjuk akan bertugas selama satu tahun jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka akan dievaluasi setiap 3 bulan sekali untuk menilai kinerja apakah dapat melanjutkan masa jabatan pada tahun berikutnya atau diganti oleh sosok lain yang nanti akan dipilih kembali.

“Tiga bulan sekali, sesuai UU, para pejabat ini harus membuat laporan pelaksanaan tugas dan kemudian dari situ kita bisa melakukan evaluasi apakah performanya bagus atau tidak,” kata dia./Ant

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

NASIONAL & POLITIK

Serap Aspirasi UPI, DPR Dorong Pemerataan Guru dan Pembenahan Tata Kelola Pendidikan

BANDUNG, Bisnistoday -  Wakil Ketua DPR RI Prof. Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag.,...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

SMP dan SMA Labschool Peringati Kemerdekaan dengan Ikuti Lari Lintas Juang

JAKARTA, Bisnistoday – SMP dan SMA Labschool di wilayah Jakarta menggelar Lari...

Fahri Hamzah
NasionalNASIONAL & POLITIK

Fahri Hamzah Bahas Transformasi Kota Bersama Sultan DIY

YOGYAKARTA, Bisnistoday – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah...

Wamen ATR/BPN
NasionalNASIONAL & POLITIK

Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

JAKARTA, Bisnistoday  - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan...