www.bisnistoday.co.id
Jumat , 19 Juni 2026
Home HEADLINE NEWS Pelarangan Ekspor Sejumlah Produk Pertambangan Diundur
HEADLINE NEWS

Pelarangan Ekspor Sejumlah Produk Pertambangan Diundur

Produk Tambang
EKSPOR Produk Pertambangan./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Perdagangan mendukung relaksasi ekspor beberapa produk pertambangan, seperti komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda (anoda slime) dengan merevisi kebijakan ekspor. Relaksasi ekspor pertambangan agar tercipta produk industri pengolahan dan pemurnian dengan peningkatan nilai tambah.

“Relaksasi kebijakan dan pengaturan ekspor atas beberapa komoditas produk pertambangan, seperti konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda penting dilakukan. Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian berusaha di dalam negeri, menciptakan iklim usaha yang baik, dan meningkatkan ekspor atas produk yang bernilai tambah,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso di Jakarta, Senin (3/6).

Budi meyakini, relaksasi ekspor produk pertambangan ini sejalan dengan tujuan pemerintah dalam hilirisasi produk pertambangan. Ia berharap seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) baik pemerintah, maupun pihak badan usaha dapat bekerja sama dengan baik untuk memajukan industri dalam negeri.

“Saya berharap agar badan usaha dan seluruh pemangku kepentingan dapat menjalankan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya dan dapat berdampak pada peningkatan kinerja ekspor nasional yang juga sejalan dengan program hilirisasi produk pertambangan,” tutur Budi.

Sebelumnya, berdasarkan Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor; komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda dilarang untuk diekspor mulai 1 Juni 2024.

Namun, dengan kebijakan yang baru melalui Permendag Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor, larangan tersebut diberlakukan mundur hingga 31 Desember 2024 atau mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Kemendag juga merevisi Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dengan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Revisi kebijakan ekspor tersebut dilakukan untuk memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha eksportir dalam mengajukan perizinan berusaha di bidang ekspor sehingga dapat meningkatkan kinerja ekspor nasional. Salah satu perubahannya adalah relaksasi untuk komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda yaitu dapat dilakukan ekspornya hingga 31 Desember 2024.

Budi menambahkan, tidak banyak perubahan yang signifikan yang tertuang pada Permendag Nomor 11 Tahun 2024. Pelaku usaha eksportir dapat mengajukan permohonan perizinan di bidang ekspor seperti semula./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

PAgu Indikatif
HEADLINE NEWS

Anggaran Tahun 2027, Kementerian PU Mendapat Pagu Indikatif Rp98,47 Triliun

JAKARTA, Bisnistoday - Komisi V DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Pekerjaan...

Logo BI
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Bank Indonesia Lanjutkan “Rally” BI Rate Menjadi 5,75 Persen

JAKARTA, Bisnistoday - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung 17-18...

Trading Saham
BursaHEADLINE NEWS

Investor Asing Mulai Berani Masuk Selektif ke Saham Perbankan

JAKARTA, Bisnistoday- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Rabu (17/6) kemarin...

Gempa Palu
HEADLINE NEWS

Pasca Gempa Sulteng, Kementerian PU Lakukan Pemeriksaan Jembatan dan Kerahkan Alat Berat 

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bergerak cepat melakukan penanganan pascagempa...