www.bisnistoday.co.id
Selasa , 30 Juni 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Pelat Nopol RF Mulai Oktober 2023 Dihapus
NasionalNASIONAL & POLITIK

Pelat Nopol RF Mulai Oktober 2023 Dihapus

Mulai bulan Oktober 2023 pelat nomor polisi khusus RF dihapus
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Mulai bulan Oktober 2023 pelat nomor polisi khusus RF dihapus. Jika masih ada yang memakai pelat RF dengan masa berlaku bulan September 2023 itu indikasi palsu.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/6).

Jenderal bintang satu itu menyebut, Dittregidents Korlantas Polri telah melakukan penertiban pelat nomor khusus RF sejak Oktober 2023. Tidak ada lagi perpanjangan pelat nomor khusus RF dan penggunaan terbatas hanya untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI serta Polri.

Yusri mengatakan, polda-polda sudah tidak boleh lagi menerbitkan pelat nomor khusus ataupun pelat nomor rahasia.

“Ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2022, sudah tidak boleh lagi polda-polda, atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia,” tutur dia seperti dilansir Antara.

Diganti Z

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, pelat nomor khusus diganti dari RF menjadi Z dengan angka yang tertera di pelat diawali dengan nomor satu.

Untuk mendapatkan pelat nomor khusus ini, lanjut dia, ada mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh setiap kementerian/lembaga, TNI maupun Polri. Permohonan pelat nomor khusus diajukan kepada Baintelkam Polri, dengan tebusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian/lembaga.

Aturan pengajuan ini serta pembatasan pengguna nomor khusus dan rahasia dilakukan agar memudahkan Korlantas Polri untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan-kendaraan yang menggunakan pelat khusus dan rahasia tersebut.

“Jadi tidak ada lagi itu pelat nomor khusus atau rahasia ini dipakai oleh orang yang bukan pemiliknya,” ujarnya.

Dengan adanya permohonan ini, lanjut Yusri, pihaknya dapat dengan mudah mengirimkan surat tilang kepada pejabat berwenang terkait tiap-tiap kementerian/lembaga (inspektorat, POM TNI, Propam Polri).

Sedangkan untuk pelat nomor rahasia seperti QH, IR, BH juga sudah tidak berlaku lagi. Pelat rahasia ini akan berubah menggunakan huruf acak yang hanya diketahui oleh database Korlantas Polri dan kamera ETLE.

“Nomor rahasia yang boleh itu intelijen, kalau di polisi itu reserse intel. (Pelat) itu untuk penyusupan apa hurufnya? Enggak ada yang tahu yang tahu cuma kamera ETLE dan database saya. Itu rahasia jadi polisi di jalan enggak tau itu nomor rahasia atau bukan,” ujar Yusri./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Hibah Tanah Lippo
Nasional

Pemerintah Terima Tanah Hibah untuk Tiga Juta Rumah dari Lippo Cikarang

JAKARTA, Bisnistoday - Pemerintah menerima komitmen hibah lahan seluas 30 hektare dari...

Waka BPN
Nasional

Wamen ATR/Waka BPN: Pelayanan di Loket Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah

BANDAR LAMPUG, Bisnistoday- Penguatan kualitas pelayanan menjadi salah satu fokus yang disampaikan...

Nasional

Gratis! Disnaker Bandung Gelar Job Fair 2026, Sediakan 2.595 Loker

BANDUNG, Bisnistoday - Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung menyelenggarakan Virtual Job Fair 2026...

Irigasi Kab.Bogor
Nasional

Kementerian PU Lakukan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Sekunder di Kab. Bogor

BOGOR, Bisnistoday – Upaya memperkuat swasembada pangan terus dilakukan pemerintah dengan pembangunan...