www.bisnistoday.co.id
Minggu , 18 Oktober 2026
Home OPINI Gagasan Pembongkaran Jalur Sepeda dan Tudingan Diskriminasi Pengguna Jalan Umum
GagasanOPINI

Pembongkaran Jalur Sepeda dan Tudingan Diskriminasi Pengguna Jalan Umum

Peseda tengah melintasi jalur khusus sepeda di Kota Jakarta, belum lama ini.
Social Media

Sepeda merupakan alat transportasi alternatif yang ramah lingkungan, karena tidak mengeluarkan polusi udara dan membantu menahan kenaikan kadar emisi yang terjadi akibat kendaraan bermotor. Maka kegiatan bersepeda merupakan salah satu wujud nyata kepedulian lingkungan hidup, yang seharusnya didukung oleh masyarakat dan pemerintah.

Jalur khusus bagi para pesepeda seperti di jalan Sudirman-Thamrin merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan berlalu lintas bagi para pesepeda, yang juga mendukung keamanan, keselamatan dan ketertiban umum dalam berlalu lintas, hal ini sebenarnya adalah amanah UU lalu lintas pada pasal 62. 

“Jalur jalan khusus bagi pengguna jalan kendaraan tidak bermotor telah diatur dalam UU lalu lintas No.22/2009 pada pasal 122, sehingga kecemasan akan timbulnya potensi isu diskriminasi pengguna jalan dapat dikatakan alasan yang tidak berdasarkan undang-undang atau inkonstitusional.”

Namun demikian, pada rapat Komisi III DPR RI dengan Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/6) Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mencemaskan akan timbulnya potensi isu diskriminasi pengguna jalan, dan menyarankan bahwa bila perlu jalur khusus sepeda tersebut dibongkar, dan apabila ada resiko ditanggung masing-masing oleh pengguna jalan.

Jalur jalan khusus bagi pengguna jalan kendaraan tidak bermotor telah diatur dalam UU lalu lintas No.22/2009 pada pasal 122, sehingga kecemasan akan timbulnya potensi isu diskriminasi pengguna jalan dapat dikatakan alasan yang tidak berdasarkan undang-undang atau inkonstitusional. 

Selain itu, bentuk diskriminasi dapat dikatakan apabila adanya sikap membedakan secara sengaja terhadap golongan yang sama, sedangkan sepeda dan kendaraan bermotor merupakan golongan dari jenis kendaraan yang berbeda, maka tidak dapat dikatakan diskriminasi terhadap pengguna jalan apabila para pesepeda difasilitasi jalur jalan khusus. 

Analogi sederhana terkait diskriminasi adalah ikan tidak bisa disamakan dengan seekor cheetah yang pandai berlari kencang walaupun mereka sama-sama hewan, maka kendaraan tidak bermotor seperti sepeda tidak bisa disamakan dengan kendaraan bermotor walaupun sama-sama sebagai pengguna jalan, karena jelas berbeda dari kecepatan, jarak tempuh, dll.

Seharusnya dengan adanya jalur khusus sepeda ini para pengguna jalan diharapkan merasa nyaman dan aman akan keselamatan masing-masing pengguna kendaraan, sehingga tidak perlu dilakukan pembongkran terhadap jalur jalan khusus sepeda. 

Pengguna kendaraan bermotor dapat melintas tanpa terganggu oleh pengguna kendaraan tidak bermotor dan sebaliknya. Justru yang seharusnya diperhatikan adalah ketertiban lalu lintas oleh para peengguna jalan, agar para sepeda atau kendaraan lainnya yang telah disediakan jalur khusus tidak keluar dari jalurnya, dan sebaliknya./

Penulis : Fatmata Juliansyah, Manager Advokasi KAWALI Nasional

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

IHSG Anjlok
Gagasan

Pasar Modal Bisa Runtuh Ketika Kepercayaan Punah

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Pasar modal bukan sekadar tempat bertemunya penjual dan pembeli...

OJOL beroperasi di jalan raya.
Gagasan

Dilema Sepeda Motor: Antara Perjuangan Hidup dan Ancaman Keselamatan

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Setiap pagi, jutaan sepeda motor menyerbu jalanan Indonesia. Di balik...

SUMUR MIGAS
Gagasan

Hulu Migas Nasional di Persimpangan: Produksi Bertahan, Investasi dan Perizinan Jadi Ujian

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Ditengah meningkatnya ketegangan geopolitik Timur Tengah yang berpotensi mengguncang harga...

Layanan Transportasi
Gagasan

Integrasi Transportasi Jakarta: Satu Aplikasi, Bukan Banyak Aplikasi

JAKARTA, Bisnistoday.co.id- Integrasi transportasi publik Jakarta memasuki babak penting menjelang 2027. Namun, di...