JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah membuka wancana untuk memberi kesempatan kerja bagi 15-18 orang dari Keluarga Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Hari ini kami bicarakan bagaimana penerima PKH menjadi pengelola atau bekerja di Koperasi Desa. Harapannya di setiap koperasi dapat membuka kesempatan bagi sekitar 15–18 orang dari keluarga penerima manfaat dari tiap desa,” ujar Menteri Koperasi Ferry Juliantono usai menerima kunjungan dari Menteri Sosial Saifullah Yusuf di kantor Kementerian Koperasi, Senin (13/4).
Dengan skema tersebut, Kemenkop memperkirakan hampir 1,4 juta penerima PKH bisa terserap sebagai tenaga kerja di koperasi desa. Hal ini berdasarkan asumsi apabila 83 ribu Kopdes menyerap tenaga kerja masing-masing 15-18 orang dari keluarga PKH.
Menkop Ferry menekankan bahwa langkah ini juga dapat membantu para keluarga penerima manfaat PKH dapat keluar dari kategori masyarakat miskin ekstrem. Oleh karena itu, Kemenkop akan segera menerbitkan aturan khusus untuk mempermudah penerima dari keluarga penerima manfaat PKH untuk menjadi karyawan di Kopdes.
Ia juga menjelaskan bahwa Kemenkop juga akan menerbitkan aturan baru terkait ketentuan membayar iuran anggota Kopdes dari keluarga penerima manfaat PKH agar lebih ringan.
“Payung hukum ini penting agar penerima manfaat tidak terbebani biaya keanggotaan. Kami ingin mereka mandiri, bukan hanya bergantung pada bantuan sosial,” tegasnya.
Menkop Ferry menambahkan bahwa dengan masuknya keluarga penerima manfaat PKH menjadi anggota koperasi dan sebagian menjadi karyawan maka tingkat pendapatan mereka diharapkan lebih baik. Manfaat lainnya, yaitu di setiap akhir tahun para keluarga penerima manfaat PKH dapat menerima sisa hasil usaha (SHU).
Sebagai upaya mengimplementasikan seluruh gagasan besar ini, Kemenkop akan melakukan pembahasan lebih mendalam dengan Kemensos termasuk melakukan integrasi data para keluarga penerima manfaat PKH.
“Data tersebut akan digunakan untuk menentukan siapa saja penerima PKH yang layak bekerja di Koperasi Desa,” ujarnya.
Masih Dimatangkan
Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menambahkan, perekrutan tenaga kerja sebanyak 15–18 orang per Kopdes sedang dimatangkan. Posisi yang dibutuhkan antara lain sopir, satpam, dan penjaga gudang. Ia menekankan pentingnya integrasi dengan data Kemensos, khususnya penerima manfaat desil 1–4. Dengan begitu, tenaga kerja yang direkrut benar-benar sesuai kebutuhan.
“Konsepnya milik warga dan kelurahan, sehingga tenaga kerja diprioritaskan dari domisili setempat,” jelasnya.
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf menyebut bahwa saat ini ada sekitar 8 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dari Kementerian Sosial yang akan didorong menjadi anggota Kopdes. Dari jumlah itu, tidak semuanya direkrut bekerja di Kopdes namun semuanya didorong menjadi anggota.
“Untuk menjadi karyawan di Koperasi Desa diprioritaskan usia produktif sesuai kapasitas dan kemampuan dari para penerima manfaat. Kami akan petakan kepada keluarga penerima manfaat kemudian kita akan melakukan pelatihan tenaga kerja,” kata Mensos Saifullah Yusuf.
Mensos Saifullah Yusuf menegaskan bahwa KDKMP menjadi lembaga ekonomi yang tepat untuk pemberdayaan masyarakat agar khususnya dari KPM PKH. Ia optimis bahwa kolaborasi antara Kemenkop dan Kemensos ini akan mempercepat pengentasan kemiskinan.







































