JATINANGOR, Bisnistoday – Pemerintah mengupayakan percepatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih sebagai instrumen baru penguatan ekonomi desa sekaligus penopang stabilisasi inflasi nasional. Oleh karena itu, pembangunan gerai dan gudang serta sarana Kopdes/Kel Merah Putih lainnya terus dikebut.
Percepatan pembangunan fisik menjadi kunci operasionalisasi Kopdes secara nasional sebagaimana ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025. Ditargetkan pada Maret 2026 seluruh aset fisik berupa gudang, gerai dan sarana pendukung lainnya sudah terbangun.
Hal itu disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta Program Tiga Juta Rumah, yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri di Kampus IPDN, Jatinangor, Senin (27/10).
Menkop meminta pemerintah daerah mendukung percepatan pembangunan fisik Kopdes dengan melakukan inventarisasi tanah tempat berdirinya gerai dan gudang tersebut. Setiap hari dibutuhkan pendataan tanah minimal 1.000 titik tanah di daerah-daerah agar pembangunan tersebut dapat segera dilakukan.
“Setiap hari kita harus inventarisasi minimal 1.000 data tanah karena pada Rapat Kabinet Paripurna, Presiden menyampaikan target seluruh pembangunan fisik Koperasi Desa bisa selesai dan siap beroperasi pada Maret 2026,” kata Menkop Ferry.
Acara tersebut juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Ahmad Wiyagus, Dirjen Perumahan Perdesaan Imran, Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto dan seluruh kepala daerah/ wakil kepala daerah dari berbagai provinsi di Indonesia.
Menkop Ferry mengungkapkan, hingga Oktober 2025, sebanyak 82.223 koperasi desa telah berstatus badan hukum dengan 1,12 juta anggota. Dari jumlah tersebut, sekitar 68.603 koperasi sudah memiliki akun Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (Simkopdes), dan 18.049 di antaranya aktif memperbarui datanya termasuk data terkait status kepemilikan gerai yang beroperasi.




