www.bisnistoday.co.id
Rabu , 4 November 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Peninjauan Kembali Ditolak, Bukalapak Mesti Bayar Kerugian Rp107 Miliar
Hukum

Peninjauan Kembali Ditolak, Bukalapak Mesti Bayar Kerugian Rp107 Miliar

Sidang Harmas Jalesveva./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Bukalapak tidak bisa mengelak atau mesti membayar kerugian materiil senilai Rp107 Miliar kepada Harmas Jalesveva. Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bukalapak telah ditolak dalam Upaya Peninjauan Kembali, sekaligus membuktikan bahwa Bukalapak terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Berdasarkan website resmi Info perkara Mahkamah Agung, pada tanggal 28 April 2025 Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan Peninjauan Kembali (PK) dalam Putusan nomor 353 PK/PDT/2025 menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Bukalapak.

Terkait hal ini Kuasa Hukum PT Harmas Jalesveva, Dolvianus Nana dalam keteranganya mengutarakan, hubungan hukum antara kliennya,  dan Bukalapak sudah diuji dan diputus secara keperdataan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding, Mahkamah Agung di tingkat kasasi, hingga Mahkamah Agung di Tingkat Peninjauan Kembali (4 Tingkatan Pengadilan).

“Pada pokoknya menghukum pihak Bukalapak untuk membayar ganti rugi kepada Klien kami sebesar Rp 107 miliar atas Perbuatan Melawan Hukum,” dalam keterangan Nana di Jakarta, (6/5).

Menurutnya, perselisihan sejak sengketa Bukalapak dengan Harmas Jalesveva, ketika Bukalapak secara sepihak melakukan pemutusan terhadap perjanjian sewa – menyewa Gedung One Belpark Office. Padahal selama pembangunan, Harmas Jalesveva telah melaksanakan segala bentuk kewajiban yang tercantum di dalam perjanjian. Tetapi Bukalapak secara sepihak memutuskan kesepakatan atas penyewaan terhadap Gedung One Belpark Office.

Menyikapi tindakan sepihak tersebut, dalam keterangan Nana, Majelis Hakim dengan tegas menegakkan bahwa ada sebuah prinsip fundamental suatu perjanjian itu tidak boleh dibatalkan secara sepihak apalagi ketika pembatalan tersebut terbukti merugikan pihak lainnya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

Maka dalam hal ini perbuatan yang dilakukan Bukalapak terhadap Harmas Jalesveva telah terbukti salah dan fakta hukum telah terungkap dengan jelas bahwa Bukalapak terbukti melakukan Perbuatan Melawan hukum (PMH).

Sebanyak empat Tingkatan Pengadilan ini sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali 353 PK/PDT/2025 tanggal 28 April 2025 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2461 K/Pdt/2024 tanggal 18 Juli 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.732/Pdt/2023/PT.DKI tanggal 30 Agustus 2023 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 575/Pdt.G/2022/PN. Jkt Sel Tanggal 12 April 2022.

Dengan ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Bukalapak, maka langkah/proses selanjutnya sudah jelas yaitu proses eksekusi akan segera dilanjutkan berdasarkan putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

“Bahwa, perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, dan Permohonan Peninjauan yang diajukan oleh PT Bukalapak.com telah ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga menghukum Bukalapak untuk membayar sejumlah uang kepada Klien kami sebesar Rp 107 Miliar” tambah Nana./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Penyerahan-Aset-Sitaan-Kejari-Indramayu.
Hukum

LPS Terima Hasil Sitaan dari Kejari Indramayu

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menyerahkan secara resmi uang hasil...

Hukum

BPA dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Salurkan Dana Pemulihan Korban KSP Indosurya Tahap I Senilai Rp229,4 Miliar

JAKARTA, Bisnistoday - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kejaksaan...

Presiden Prabowo
Hukum

JPPI Soroti Dua Putusan MK soal Pendidikan yang Belum Tuntas di Era Prabowo

BANDUNG, Bisnistoday.co.id - Memasuki dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Jaringan Pemantau...

Gedung KPK/ant
Hukum

OTT KPK di BNPB: Sorotan terhadap Integritas Tata Kelola Penanggulangan Bencana

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan...