www.bisnistoday.co.id
Minggu , 5 Juli 2026
Home EKONOMI Penyelundupan Ekspor Minyak Goreng ke Timor Leste 
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Penyelundupan Ekspor Minyak Goreng ke Timor Leste 

Minyak Kita
STABILITAS HARGA : Kemendag melakukan upaya stabilisasi terhadap harga minyak goreng yang melambung, akhir-akhir ini.
Social Media

SURABAYA, Bisnistoday –Melalui sinergi dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan, Kementerian Perdagangan berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste. Hal ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng.

Sedikitnya, delapan kontainer dengan volume 81 ribu liter minyak goreng berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Eksportir mengelabuh dengan tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). 

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono menegaskan keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi antarlembaga pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden RI Joko Widodo. 

“Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Veri. 

Kemendag juga akan terus berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antarlembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan. 

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan. Kegiatan hari ini merupakan implementasi dari MoU antara Kementerian Perdagangan, Polri, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan,” papar Veri. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor terhitung sejak 28 April 2022. 

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas. 

“Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar,”tutur Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Suporter Inggris di Piala Dunia 2026 (Dok:The Independent)
Ekonomi & BisnisSport & Health

Tiket Pertandingan Inggris-Meksiko Termahal di Fase 16 Besar

JAKARTA, Bisnistoday - Stadion Seattle atau Luman Field, menjadi salah satu venue...

Tanam 50 Ribu ha
Ekonomi & Bisnis

Gerakan Tanam 50 Ribu Ha Tercapai, Kementan Tingkatkan Produksi Pangan

TANAH LAUT, Bisnistoday – Kementerian Pertanian kembali menunjukkan langkah nyata mempercepat terwujudnya...

Produk fesyen
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Fesyen UKM Indonesia Makin Diminati Konsumen Korea Selatan

SEOUL, Bisnistoday -Produk fesyen pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) Indonesia mendapat...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kemenkop dan Agrinas Palma Bangun Model Kemitraan Koperasi Sawit

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Koperasi dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menjalin...