www.bisnistoday.co.id
Senin , 28 September 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Perppu Ciptaker Tak Ubah Regulasi Tata Ruang
NasionalNASIONAL & POLITIK

Perppu Ciptaker Tak Ubah Regulasi Tata Ruang

REGULASI TATA Ruang tidak banyak berubah adanya Perppu Ciptaker.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday –  Kementerian ATR/BPN menilai sehubungan diterbitkannya Perpu No.2/2022 tentang Cipta Kerja, tidak banyak mengalami perubahaan dalam regulasi teknisnya. Kendati begitu, Ditjen Tata Ruang mengakui tetap mendorong upaya menyosialisasikan aturan baru tersebut. 

Sekretaris Ditjen Tata Ruang, Farid Hidayat mengatakan, Kementerian ATR/BPN berkewajiban untuk menyosialisasikan mengenai perubahan dari Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut. 

“Secara substansi, kita (Kementerian ATR/BPN) tidak ada perubahan yang signifikan. Kita melakukan perbaikan minor di dalam Perpu ini, tapi kita tetap punya kewajiban menyosialisasikan Perpu ini,” ungkap Farid Hidayat dalam keteranganya di Jakarta, Senin (13/2).

DIketahui, Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi secara daring menyusul terbitnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,pada Senin (13/2). Kegiatan ini diikuti oleh pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN baik di pusat maupun di daerah. 

“Terdapat tiga sebab, di antaranya penggunaan metode Omnibus Law dinyatakan belum baku sebagai metode pembentukan UU, terdapat kesalahan pada teknis penulisan, serta dinilai tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal,” terang Elen Setiadi, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Elen Setiadi. Mengatakan,  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dinyatakan sebagai inkonstitusional bersyarat. Berdasarkan tindak lanjut atas putusan MK, telah ditetapkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur metode Omnibus dalam pembentukan UU. 

“Selain itu, juga dilakukan peningkatan partisipasi masyarakat melalui asas meaningful participation. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, juga sudah berkali-kali memberikan arahan terkait ini pasca UU Nomor 13 Tahun 2022 keluar,” ujarnya. 

Keberatan Masyarakat

Selain itu, Elen Setiadi mengatakan, dilakukan kajian-kajian substansi terutama terhadap substansi yang menjadi keberatan masyarakat melalui pengujian materi oleh MK. Ia menyebut, terdapat 19 pengujian materi ke MK yang dilakukan. 

“Isu yang menonjol adalah isu ketenagakerjaan. Di luar ketenagakerjaan ada perizinan berusaha dan sistem OSS (Online Single Submission, red), UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, red), Sertifikat Halal, Tata Ruang, serta Kehutanan,” imbuhnya.

Bicara soal urgensi dikeluarkannya Perpu Cipta Kerja, menurut Elen Setiadi terdapat tiga aspek mendesak, yaitu aspek global, nasional, serta dampak putusan MK. Tak dapat dipungkiri jika aspek global mulai dari geliat geopolitik, inflasi, krisis multi sektor, suku bunga global, hingga stagflasi. 

“Saat ini kita juga tengah fokus melakukan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19, juga soal tenaga kerja, dan Gross Domestic Product (GDP),” jelasnya.

Lebih lanjut, Elen Setiadi berpendapat, putusan MK terkait UUCK menimbulkan ketidakpastian bagi para investor. “Banyak para investor masih belum ingin merealisasikan investasinya di Indonesia karena hal ini. Oleh karena itu, sudah harus ada penyelesaian terkait UUCK,” ungkapnya./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

TIM SAR
Nasional

Operasi SAR KMP Virgo Transport 8 Makin Gencar, Tercatat 71 Penumpang Belum Ditemukan

BANJARMASIN, Bisnistoday- Berdasarkan data Basarnas pada Sabtu (26/9) pukul 19.00 WITA, dari...

Kabiro Humas
Nasional

Tepat di Momen HANTARU 2026, Implementasi PERINTIS 10 Hari Diperluas hingga ke 95 Kantah

JAKARTA, Bisnistoday - Masyarakat yang mengurus peralihan hak atas tanah kini dapat...

Nasional

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

JAKARTA, Bisnistoday - Kabar duka menyelimuti dunia seni dan politik Indonesia. Putra...

Hutama Karya
Nasional

Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Kab. Solok, Hutama Karya Grup Bantu Logistik dan Alat Berat

SOLOK, Bisnistoday – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) bersama anak perusahaan...