www.bisnistoday.co.id
Senin , 28 September 2026
Home EKONOMI KADI Selidiki BMAD Impor Besi Baja Tiongkok
EKONOMIEkonomi & Bisnis

KADI Selidiki BMAD Impor Besi Baja Tiongkok

KOMITE ANTI Dumping Indonesia (KADI) tinjau BMAD baja Tiongkok.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mulai menyelidiki peninjauan  kembali (sunset review) atas pengenaan Bea Masuk Anti Damping (BMAD) terhadap impor produk H  dan I Section yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok pada 13 Februari 2022. Sebelumnya,  pengenaan BMAD tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  24/PMK.010/2019 yang berlaku mulai 2 April 2019 dan berakhir pada 2 April 2024.  

Ketua KADI Donna Gultom menyebut, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PT  Gunung Raja Paksi Tbk. Perusahaan ini mendorong dilakukan peninjauan kembali atas pengenaan  BMAD terhadap impor produk H dan I Section. 

“Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi apabila  pengenaan BMAD dihentikan atau tidak diperpanjang maka akan berpotensi untuk berulang atau  berlanjutnya (continuation or reccurence) dumping dan/atau kerugian yang dialami industri dalam  negeri atas barang impor H dan I Section yang berasal dari Tiongkok,” jelas Donna.  

Pada PMK tersebut, produk H Section merupakan produk besi atau baja bukan paduan, tidak dikerjakan  lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas, atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih yang  termasuk dalam pos tarif 7216.33.11 dan 7216.33.19. Sedangkan produk I Section merupakan produk  besi atau baja bukan paduan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas, atau  diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih yang termasuk dalam pos tarif 7216.32.10 dan 7216.32.90  (BKTI 2022).  

Tindakan Anti Dumping

Dasar hukum penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan BMAD ini adalah Peraturan Pemerintah  Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan  Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping  dan Tindakan Imbalan. 

KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang  berkepentingan, khususnya industri dalam negeri, importir, asosiasi, eksportir/produsen dari Tiongkok  yang diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok, dan perwakilan pemerintahan  Tiongkok di Indonesia./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Ekonomi & Bisnis

Hartadinata Perkuat Pasokan Emas melalui Kerja Sama Pembelian Emas Murni dengan PT Freeport Indonesia

BANDUNG, Bisnistoday– PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) memperkuat bisnis bullion melalui kerja...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

KDKMP Akan Menjadi Agen dan Distributor Barang Bersubsidi

JAKARTA, Bisnistoday –Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan menjadi simpul distribusi barang...

Ekonomi & Bisnis

ProtoArc Indonesia Hadir di CIEIE 2026, Tawarkan Workspace Ergonomis

JAKARTA, Bisnistoday - China (Indonesia) International E-Commerce Industry Expo 2026 (CIEIE 2026)...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

KemenUMKM Andalkan Lembaga Inkubator Bangun Ekosistem Kewirausahaan

SURABAYA, Bisnistoday–Kementerian UMKM mengandalkan lembaga inkubator sebagai ujung tombak memperkuat ekosistem kewirausahaan...