BALI, Bisnistoday — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperkuat arah kebijakan pendidikan nasional agar selaras dengan kemajuan teknologi dan perubahan zaman. Melalui kegiatan Jaring Aspirasi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) bertema Transformasi Digital Pendidikan, pemerintah menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi sebagai penguat proses belajar mengajar di Indonesia.
Acara yang digelar di Bali itu ditutup oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, yang menegaskan bahwa RUU Sisdiknas harus adaptif terhadap disrupsi teknologi dan perubahan sosial yang cepat.
“Teknologi bukan lagi sekadar alat bantu belajar, melainkan bagian integral dari ekosistem pembelajaran. Coding, misalnya, tidak boleh hanya menjadi mata pelajaran pilihan, tapi menjadi alat untuk memperkuat seluruh proses belajar,” ujar Atip dalam sambutannya, Selasa (28/10).
Atip juga menyoroti praktik baik pemanfaatan teknologi di Sekolah Cendekia Harapan, Badung, Bali, yang telah mengintegrasikan kecerdasan buatan dan coding ke dalam sistem belajar. Menurutnya, model seperti ini menggambarkan arah baru pendidikan nasional yang menyiapkan peserta didik menghadapi dunia masa depan berbasis digital.
“RUU Sisdiknas harus menjawab tantangan masa kini dan masa depan. Banyak aturan yang perlu diperbarui agar selaras dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan dunia pendidikan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris BSKAP, Muhammad Yusro, menegaskan pentingnya literasi teknologi dan kecerdasan buatan (AI) sebagai kompetensi dasar nasional. Ia juga menyoroti etika digital, keamanan data, dan privasi sebagai bagian dari norma pendidikan modern.
“Peserta didik harus menjadi pencipta teknologi, bukan hanya pengguna. Karena itu, etika digital dan keamanan data harus menjadi norma nasional pendidikan digital,” jelas Yusro.
Dari sisi legislasi, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya DPR RI, Ricko Wahyudi, mengungkapkan bahwa RUU Sisdiknas telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan sedang dibahas di Komisi X DPR RI. Menurutnya, penyusunan RUU ini dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan regulator, akademisi, dan masyarakat.
“Konsep awal naskah akademik sudah diserahkan ke Komisi X DPR RI dan akan dilanjutkan dengan proses harmonisasi di Badan Legislasi,” ujar Ricko.
Dari sisi teknologi, Wahyu Adi Dana Prasodjo, Ketua Tim Harmonisasi Infrastruktur Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital, menekankan bahwa transformasi digital pendidikan bukan sekadar mengganti alat analog menjadi digital, tetapi sebuah perubahan menyeluruh dalam cara belajar, mengajar, dan mengelola pendidikan.
“Digitalisasi memungkinkan pembelajaran jarak jauh, kelas virtual, dan analisis data hasil belajar. Ini membuka peluang besar bagi efisiensi, transparansi, dan peningkatan kualitas,” paparnya.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Kemendikdasmen dalam merumuskan arah pendidikan nasional yang inklusif dan berbasis teknologi. Pemerintah menegaskan bahwa transformasi digital bukan pilihan, melainkan keniscayaan, dengan satu tujuan utama: menghadirkan Pendidikan Bermutu untuk Semua.//




