www.bisnistoday.co.id
Minggu , 16 Maret 2025
Home OPINI Gagasan Satgas Koperasi Bermasalah Jangan Jadi Bagian dari Masalah
Gagasan

Satgas Koperasi Bermasalah Jangan Jadi Bagian dari Masalah

Social Media

Oleh Suroto, Direktur Cooperative Research Center (CRC) Institut Teknologi Keling Kumang, dan Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)

KEMENTERIAN Koperasi kembali meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Bermasalah. Satgas ini bertujuan untuk membantu menyelesaikan masalah koperasi.

Pada masa kepemimpinan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, pernah juga dibentuk. Dalam praktiknya, Satgas tersebut justru menjadi bagian dari masalah. Satgas ini tidak menggunakan pendekatan hukum koperasi namun mendorong penyelesaian masalah koperasi langsung melalui jalur pengadilan.

Koperasi diarahkan untuk mendapatkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau Homologasi. Bahkan ada yang sampai diputuskan Pailit.

Kenyataanya, sangat minim uang anggota KSP yang kembali, dan bahkan nihil. Anggota koperasi lagi lagi yang menjadi korban. Apalagi kalau sampai dipailitkan.

Penyelesaian langsung melalui jalur pengadilan ini potensi moral hazardnya tinggi. Mendorong koperasi akan jadi permainan para makelar kasus.

Sebut saja misalnya yang telah terjadi pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inti Dana. Oknum pengacara dari anggota yang lakukan gugatan ternyata justru menyogok hakim untuk lakukan homologasi dan pailit di pengadilan dengan cara menyogok hakim agung.

Jangan sampai kasus tersebut berulang. Pemerintah mustinya pastikan saja bahwa koperasi itu selenggarakan Rapat Anggota dan jamin bahwa Rapat Anggota berjalan secara demokratis. Ini adalah asas self-regulated organization dari koperasi yang harus dihormati.

Lalu, biarlah Rapat Anggota yang putuskan untuk lakukan penyelesaian masalah secara intern. Dorong bentuk manajemen penyelamat (care taker). Kalau diperlukan Satgas masuk di dalamnya untuk pastikan kepentingan publik anggota tetap terjaga.

Pastikan dulu masalah yang terjadi akibat aspek kinerja atau ada unsur kriminalnya. Kalau masalah kinerja bantu mereka melakukan penyelamatan (recovery). Jika memang ada unsur kriminalnya diproses secara hukum. Jangan malah Satgas menjadi bagian dari masalah baru dengan turut memotivasi penyelesaian ke mekanisme pengadilan dalam bentuk Homologasi atau Pailit.

Diskriminasi Regulasi dan Kebijakan

KSP di Indonesia memang oleh regulasi dilemahkan. Tidak dilindungi seperti halnya yang didapat bank. Uang anggota KSP tidak mendapat jaminan seperti halnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) seperti yang di dapat di Bank Umum.

Kasus KSP gagal bayar ini adalah akibat kebijakan diskriminasi tersebut. Dikarenakan tidak adanya jaminan simpanan dari anggota maka koperasi harus memberikan iming-iming bunga simpanan mahal kepada masyarakat dan ini sebabkan biaya modal (cost of fund ) dari KSP menjadi tinggi. Cost of fund yang tinggi ini sebabkan daya saing KSP menjadi lemah dan kalah dengan bank umum. Tingkat resikonya juga menjadi tinggi (high risk).

Tak hanya itu, kebijakan diskriminatif lainya yang diperlakukan oleh pemerintah terhadap KSP juga turut melemahkan kSP secara sistematis. Sebut saja misalnya pemberian fasilitas untuk bank umum berupa subsidi bunga untuk kredit program, dana penempatan, modal penyertaan negara, talangan (bailout), penghapusan kredit macet, dan lain sebagainya. Dimana semua fasilitas itu tidak didapat KSP sama sekali.

Mestinya Jaga Citra Koperasi

Selain hal di atas, Kemenkop ini juga secara sengaja sepertinya memang tidak serius untuk memperbaiki citra koperasi dengan biarkan rentenir baju koperasi, dan koperasi papan nama terus bertumbuh memanfaatkan kelemahan regulasi. Padahal perintah regulasi sudah jelas, pemerintah punya kewajiban untuk membubarkan koperasi abal abal sebagaimana diatur dalam UU, bahkan sudah ada PP dan Permennya.

Koperasi abal abal itu bahkan seperti terus dipelihara. Hingga jumlahnya jauh lebih besar ketimbang jumlah koperasi yang baik. Dari 127 ribuan koperasi, diperkirakan hampir 100 ribuan yang merupakan koperasi abal abal.

Pengumuman pembubaran koperasi yang sering diumumkan oleh pemerintah sebanyak 80 ribuan itu juga sebetulnya selama ini hanya wacana. Pembubaran koperasi itu menurut UU harus diumumkan dalam lembar berita acara negara oleh Menteri. Tapi hingga saat ini tidak dilakukan dengan berbagai alasan. Apalagi untuk bubarkan yang 100 ribuan lagi. Semoga Menteri Koperasi saat ini bisa lebih tegas dan berkomitmen untuk perbaiki citra koperasi.

Kekuatan Ekonomi Negara

KSP dan Bank Koperasi di seluruh dunia itu tidak hanya menjadi kekuatan keuangan negara, tapi juga sukses menjadi agen pembangunan. Menjadi penyelamat ekonomi masyarakat ketika krisis ekonomi terjadi.

Sebut misalnya Jerman, di negara ini sektor keuanganya secara keseluruhan 74 persen ditopang oleh koperasi simpan pinjam (bank koperasi ) dan bank tabungan yang mengadopsi prinsip koperasi. Di Perancis Koperasi Bank Populaire jadi Bank Of the Year. Demikian juga Desjardins Credit Union di Canada.

Di Amerika Serikat bahkan Credit Union memiliki tingkat resiko 5 kali lebih baik ketimbang bank umum. Ketika krisis ekonomi tahun 2008 misalnya, mereka justru lancarkan double lending mengakselerasi ekonomi rakyat ketika bank umum menjadi penuh kehati hatian(over prudent).

Pemerintah memang harus hadir untuk menjaga kepentingan publik, terutama untuk menyelamatkan kepentingan anggota, tapi jangan justru menjadi bagian dari masalah. Pemerintah memiliki tanggungjawab juga untuk melindungi citra koperasi agar masyarakat tahu mana koperasi palsu dan koperasi yang benar. Mustinya pemerintah kalau serius segera bubarkan koperasi abal abal itu.

Tahun 2025 ini telah ditetapkan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sebagai Tahun Koperasi Internasional. Mustinya ini dijadikan momentum pemerintah dan gerakan koperasi untuk mempromosikan kebaikan dan keunggulan koperasi dibandingkan dengan korporasi kapitalis./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Gagasan

Produksi Sawit Indonesia Terancam

Oleh Mansuetus Darto, Pengamat Sawit Pemerintah melakukan bersih-bersih untuk sawit dalam kawasan...

Gagasan

BUMN Diarahkan untuk Dijual Ke Pihak Asing

Oleh Suroto, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) DI dalam Undang Undang...

Gagasan

Tak Perlu Glorifikasi Koperasi Desa

Oleh Suroto, Direktur Cooperative Research Center (CRC), Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis...

unemployed
Gagasan

Gelombang PHK dan Pemilikan Saham Pekerja

JAKARTA, Bisnistoday - GELOMBANG pemutusan hubungan kerja(PHK) di tanah air akhir akhir...