www.bisnistoday.co.id
Minggu , 27 September 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Tim Hukum Ganjar Mahfud Yakin MK Kabulkan Gagatan
Hukum

Tim Hukum Ganjar Mahfud Yakin MK Kabulkan Gagatan

Todung Mulya Lubis
TIM HUKUM Ganjar-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis di Jakarta.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Secara resmi tim Hukum Paslon 3 (Ganjar Pranowo- Mahfud MD) telah menyerahkan hasil kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 ke Makamah Konstitusi pada Selasa (16/4). Koordinator Tim hukum Ganjar Mahfud ini meyakini tuntutan (petitum) antara lain pemilu ulang dan diskulifikasi Paslon 02 dikabulkan.

“Ini merupakan pelanggaran berat, bisa menjadi alasan untuk pemungutan suara ulang. Tetap petitum kami, juga diskualifikasi paslon 02,” ungkap Todung Mulya Lubis usai penyerahan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 kepada media di Gedung Makamah Konstitusi, Jakarta.

Todung yang hadir di MK sekitar pukul 10:30 WIb ini menguraikan bahwa, pelaksanaan pemilu 2024 diwarnai dengan pelanggaran berat. Seperti sejak awal pelaksanaan dengan ditandai palanggaran etika berat dalam proses MK. Selain itu, juga diungkapkan Todung bahwa pemilu sarat dengan nuansa nepotisme.

Hal lainya, menurut Todung Mulya Lubis, bahwa pemilu dilaksanakan secara structural dan massif. Hampir diberbagai tempat terindikasi adanya pelanggaran, atau sebagai abuse of power secara terkoodinir. “Ini semua bisa dijadikan alasan untuk pemungutan suara ulang.”

Todung juga menyebutkan, bahwa terjadinya politisasi bansos yang dibagikan secara massif dalam tiga bulan terakhir menjelang pemilu. Sedangkan sejumlah menteri yang dipanggil MK hanya menyatakan pembagian bansos sudah penuhi syarat formal, dan tidak menjawab politisasi bansos.“Tim Ahli kami menyatakan, bahwa bansos dibagikan kepada banyak yang tidak berhak menerima.”

Todung juga menuding, pembagian bansos dilakukan sebanyak 34 kali ke lokasi lumbung suara Ganjar-Mahfud. Dan masih banyak lagi, pelanggaran netralitas ASN khususnya ombilisasi kepala desa.”Tim ahli juga menyatakan, pembagian bansos bisa pengaruhi pollical behavior,” ucapnya.

Tudingan Salah Kamar

Tim Hukum Ganjar Mahfud ini juga menepis anggapan bahwa tuntutan di sidang MK ini, salah alamat. Pihaknya membantah keras tudingan salah kamar dalam sidang perselisihan -PKPU ini ke MK. “Itu tidak salah kamar, MK berwenang untuk mengadili PKPU.”

Kembali, Todung menegaskan, penilaian bahwa apabila pemilu dilaksanakan secara cacat procedural maka hasilnya juga cacat, karena penuh pelanggaran. Dengan begitu hasilnya juga tidak legitimate. “Jadi pemilu 14 Februari 2024 kemarin dianggap tidak sah, MK segera diskulifikasi, dan laksanakan pemungutan suara ulang.”

Todung Mulya Lubis juga bersama timnya, mengaku optimistis bahwa gugatannya akan dikabulkan. MK juga tidak membedakan perselisihan pemilu yang bermakna luas tidak hanya melulu tentang penghitungan suara. “Seolah-olah MK hanya fokus pada penghitungan suara, MK punya scope luas,” ucapnya./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

PTPN III Perkuat Kerja Sama dengan Kejaksaan RI. (dok:PTPN)
Hukum

Kawal Transformasi dan Mandat Strategis Pemerintah, PTPN III Perkuat Kerja Sama dengan Kejaksaan RI

JAKARTA, Bisnistoday – Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) kembali memperkuat kerja...

Hukum

KPK Diminta Waspadai Efek Mosaik Informasi dalam Kasus Bea dan Cukai

BANDUNG, Bisnistoday  — Keterbukaan informasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi Bea dan...

Hukum

Berkas Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Febrie Adriansyah Segera Hadapi Persidangan

JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana...

Kasus Hukum
Hukum

GERTAK Laporkan KH Musta’in Syafi’i ke Bareskrim Atas Dugaan Fitnah

JAKARTA, Bisnistoday  - Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) resmi melaporkan KH...