www.bisnistoday.co.id
Saturday , 30 September 2023
Home BURSA & KORPORASI Korporasi Upaya Hukum Greylag Kembali Ditolak, Garuda Perkuat Landasan Hukum Restrukturisasi Kinerja
Korporasi

Upaya Hukum Greylag Kembali Ditolak, Garuda Perkuat Landasan Hukum Restrukturisasi Kinerja

Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Maskapai nasional Garuda Indonesia terus memperkuat landasan hukum atas langkah restrukturisasi yang dijalankan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), seiring dengan telah dijatuhkan Putusan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak permohonan pembatalan terhadap Perjanjian Perdamaian PKPU Garuda yang telah dirampungkan pada tanggal 27 Juni 2022 lalu.

Putusan atas penolakan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian PKPU Garuda yang sebelumnya diajukan oleh 2 kreditur yaitu Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada persidangan terbuka pada tanggal 31 Agustus 2023 lalu.

Dengan demikian putusan tersebut semakin memperkuat ketetapan hukum Garuda Indonesia terhadap berbagai tahapan restrukturisasi yang telah dirampungkan, khususnya melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pembatalan Perdamaian tersebut merupakan bagian dari serangkaian upaya hukum yang telah ditempuh Greylag Entities di Indonesia terhadap perjanjian perdamaian PKPU yang telah mendapatkan persetujuan mayoritas kreditur Garuda Indonesia.

Baca juga: Garuda Menangkan Gugatan Judicial Release yang Diajukan GIHF

Sebelumnya, langkah hukum yang ditempuh Greylag Entities terhadap hasil PKPU turut dilakukan melalui permohonan Peninjauan Kembali yang sebelumnya diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) dimana Pengadilan juga telah menyatakan bahwa PK tersebut tidak memenuhi syarat formil (TMS) berdasarkan peraturan perundangan.

“Ditetapkannya putusan tersebut sekaligus memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia terhadap ketetapan hukum yang telah diperoleh PKPU, dimana dalam prosesnya perusahaan telah mendapatkan persetujuan mayoritas kreditur atas usulan Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan melalui putusan homologasi pada pertengahan tahun 2022 lalu,” papar Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra di Jakarta, Selasa (05/9).

Pemenuhan Kewajiban

Lebih lanjut, dalam memastikan misi transformasi dan upaya pemenuhan kewajiban Garuda Indonesia kepada kreditur berlangsung optimal, sebelumnya perusahaan juga telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan oleh Greylag Entities diantaranya melalui Permohonan Kasasi Mahkamah Agung (MA), gugatan winding up di Australia, serta berbagai upaya hukum yang ditempuh di sejumlah negara lainnya. Adanya berbagai ketetapan hukum tersebut tentunya menjadi fundamen penting langkah restrukturisasi yang dijalankan dengan berlandaskan pada koridor hukum yang berlaku.

Menurut Irfan, kesepakatan yang diraih dalam tahapan PKPU merupakan wujud komitmen, dukungan, dan konsensus seluruh pihak dalam memastikan pemenuhan kewajiban usaha GIAA dapat berjalan secara optimal serta proporsional. Hal tersebut dilandasi dengan dasar keyakinan yang sama atas keberlanjutan outlook kinerja maskapai penerbangan pelat merah tersebut di masa mendatang.

Manajemen PT Garuda, lanjut Irfan, tentunya menyikapi dengan serius dan sangat menyayangkan adanya upaya hukum dari sejumlah pihak yang berdampak terhadap kepentingan yang lebih luas, yakni kreditur yang telah mendukung Garuda Indonesia selama proses restrukturisasi dalam mewujudkan upaya transformasi kinerja menjadi entitas bisnis yang semakin agile, adaptif, dan sehat.

“Untuk itu, fokus kami saat ini adalah memastikan langkah akselerasi kinerja berjalan selaras dengan misi memastikan nilai kolaborasi bisnis yang optimal bersama seluruh mitra usaha termasuk bagi seluruh kreditur Garuda Indonesia,” tutup Irfan./

Archives

Bisnistoday - Inspire Your Business

Pertamina is The Energy

Terserah Kamu

Sorotan Bisnistoday

Bisnistoday - Inspire Your Business

Related Articles

Korporasi

Dukung Pengembangan KEK Sanur, BNI Teken Perjanjian Kredit untuk Revitalisasi Hotel

JAKARTA, Bisnistoday - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI secara...

Korporasi

BNI Bantu Kemendikbudristek Salurkan Lebih dari Rp1,8 Triliun Dana PIP

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menunjuk PT...

Korporasi

Elnusa Gelar Economic & Business Outlook 2024

JAKARTA, Bisnistoday - PT Elnusa Tbk (Elnusa) menyelenggarakan acara Economic & Business...

Korporasi

Stock Split Buat Saham Lebih Likuid, BNI Targetkan Investor Muda

JAKARTA, Bisnistoday - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank...