JAKARTA, Bisnistoday – PT Waskita Karya (Persero) Tbk mendukung langkah Kejaksaan Agung RI (Kejagung) untuk melakukan penyidikan terhadap pihak yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast Tbk tahun anggaran 2016-2020.
“Kami management PT Waskita Karya (Persero) Tbk. selaku Perusahaan Holding dari PT Waskita Beton Precast Tbk. senantiasa menghormati proses hukum yang berlaku dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung kelancaran proses penyidikan dari kasus tersebut,” dalam keterangan Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk, di Jakarta, Selasa (31/5).
Corporate Secretary melalui keterangannya, menegaskan, bahwa pernyataan tersebut, sehubungan dengan naiknya status penyelidikan ke tahap penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana yg terjadi di PT Waskita Beton Precast Tbk. tahun 2016-2020 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini Selasa, 31 Mei 2022,
“PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan seluruh anak usaha senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG),” dalam keteranganya.
Seperti diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, bahwa Kejagung menyatakan telah meningkatkan kasus dugaan korupsi penyimpangan atay penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast ke tahap Penyidikan. Kasus perusahaan pemerintah tahun 2016-2020 ini diperkirakan merugikan negara sekitar Rp1,2 Triliun.
Penyimpangan penggunaan anggaran PT Waskita Beton Precast ini antara lain digunakan untuk proyek pembangunan tol Kriyan-Legundi Bunder dan Manyar. Proyek lainnya juga seperti Pekerjaan memproduksi Tetrapod dari PT Semutama, Pengadaan batu split dengan penyedia OT Misi Mulia Metrical, Pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat dan lainnya./










































