www.bisnistoday.co.id
Minggu , 1 November 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Waskita Karya Dukung Proses Penegakan Hukum
HukumKorporasiNASIONAL & POLITIK

Waskita Karya Dukung Proses Penegakan Hukum

GEDUNG WASKITA KARYA : PT Waskita Karya Tbk dukung proses penegakan hukum terhadap mantan direksi dan direksi aktif perusahaan, atas dugaan tindakan korupsi oleh Kejakgung, baru-baru ini.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Manajemen PT Waskita Karya (Persero) Tbk mendukung proses penegakan hukum terhadap kasus yang menjerat mantan direksi dan komisaris. 

Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka terhadap Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya dan Haris Gunawan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020.

Novianto Ari Nugroho, SVP Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk menyatakan, manajemen Perseroan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan penyidikanya oleh Kejaksaan Agung. Saat ini Waskita juga berkomitmen untuk kooperatif dan mendukung para penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

“Kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan Perusahaan baik secara operasional maupun keuangan. Perusahaan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan targetnya,” terang Novianto Ari Nugroho.

Menurut Novianto, dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi.

“Kasus hukum yang sedang dijalani oleh 2 orang mantan pejabat Waskita dan 1 orang pegawai aktif,” ujarnya.

Berdasarkan perannya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12) menjelaskan tersangka Taufik dan Haris terbukti melawan hukum dengan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) lewat penerbitan dokumen pendukung palsu.

Untuk menutupi perbuatannya, dana hasil pencairan SCF tersebut kemudian seolah-olah dibuat untuk membayar hutang perusahaan terhadap vendor. “Yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tuturnya.

Sementara untuk tersangka Nizam, kata dia, berperan menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik dana itu secara tunai.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junctoPasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP./cnn/

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Korporasi

BombasTri Hadir Kembali, Rayakan Loyalitas Pelanggan

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Indosat Ooredoo Hutchison melalui brand Tri kembali merayakan loyalitas...

Penyerahan-Aset-Sitaan-Kejari-Indramayu.
Hukum

LPS Terima Hasil Sitaan dari Kejari Indramayu

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menyerahkan secara resmi uang hasil...

Hutama Karya
Korporasi

Hutama Karya Jaga Kinerja Keuangan Tumbuh hingga Triwulan III 2026

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) membukukan pertumbuhan laba...

Hukum

BPA dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Salurkan Dana Pemulihan Korban KSP Indosurya Tahap I Senilai Rp229,4 Miliar

JAKARTA, Bisnistoday - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kejaksaan...