JAKARTA, Bisnistoday – Proyek kontroversial Worldcoin, yang menawarkan imbalan mata uang kripto dengan imbalan pemindaian retina mata, kini memicu perdebatan sengit di berbagai belahan dunia. Pakar hukum terkemuka, Prof. Dr. Henry Indraguna, SH, MH, melalui kajian terbarunya, menyoroti potensi keuntungan sekaligus risiko besar yang mengintai di balik teknologi inovatif ini.
Sebagai akademisi dan advokat yang kerap menyoroti kepentingan masyarakat, Prof Henry menyerukan perlindungan data pribadi dan kesetaraan keadilan bagi seluruh warga negara.
Worldcoin, sebuah inisiatif ambisius dari CEO OpenAI, Sam Altman, menggunakan perangkat canggih bernama Orb untuk memindai iris mata individu. Tujuan utamanya adalah menciptakan World ID, sebuah identitas digital unik, sekaligus memberikan insentif berupa koin Worldcoin kepada mereka yang bersedia dipindai retinanya.
“Ini adalah terobosan teknologi untuk verifikasi identitas di era digital. Namun, kita harus mewaspadai, apa konsekuensi dari menyerahkan data pribadi yang begitu sensitif ini?,” kata Prof Henry kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Isu privasi menjadi fokus utama dalam kajian mendalam Prof Henry. Dia menjelaskan bahwa data biometrik seperti retina bersifat permanen dan tidak dapat digantikan. Oleh karena itu, potensi kebocoran data biometrik dapat berakibat fatal bagi individu yang datanya disalahgunakan.
“Data retina adalah harta pribadi yang tak ternilai. Penyalahgunaan data retina bukan hanya masalah keamanan, tetapi juga pelanggaran serius terhadap martabat dan privasi seseorang,” tegasnya.
Prof Henry mengungkap kekhawatiran mendalam terhadap kurangnya pemahaman masyarakat, terutama di negara-negara berkembang, mengenai risiko menyerahkan data biometrik hanya demi imbalan finansial yang mungkin bersifat sementara.
“Banyak yang tergiur uang tanpa mengetahui dan paham implikasi dan akibat sosial-hukumnya,” ungkap Doktor Ilmu Hukum dari UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini.
Lebih lanjut Prof Henry menegaskan praktik ini berpotensi mencerminkan “neo-kolonialisme digital,” di mana data berharga dari masyarakat berpendapatan rendah dikumpulkan untuk kepentingan korporasi global dengan tujuan eksploitasi.
Sebagai Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar dan Profesor dari Unissula Semarang, Prof Henry mengingatkan kembali pemikiran mendasar dari filsuf John Locke.
“John Locke pernah menyebut bahwa kebebasan alami manusia adalah bebas dari kekuatan superior di bumi, dan hanya tunduk pada hukum alam,” kutip Prof Henry. Menurutnya, pandangan Locke ini mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab yang besar untuk melindungi kebebasan individu, termasuk dari ancaman eksploitasi data oleh korporasi global yang memiliki kekuatan besar.
Dari perspektif etika Islam, Prof Henry juga menyoroti prinsip-prinsip penting seperti hifzh al-nafs (perlindungan jiwa dan tubuh) serta hifzh al-‘irdh (perlindungan kehormatan dan privasi).
“Dalam Islam, transaksi harus adil dan transparan. Imbalan yang diberikan tidak boleh manipulatif atau merugikan,” jelasnya.
Meskipun mengakui potensi positif teknologi seperti Worldcoin dalam mendukung distribusi Universal Basic Income, Prof Henry menegaskan perlunya regulasi yang ketat dan edukasi publik yang komprehensif.
Sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Prof Henry Indraguna menyerukan kehati-hatian dalam menyambut inovasi teknologi seperti Worldcoin.
“Teknologi harus melayani kesejahteraan, bukan mengorbankan privasi dan keadilan,” tandasnya.
Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI ini mendesak pemerintah untuk segera menyusun aturan yang kuat terkait perlindungan data biometrik. Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang risiko dan implikasi dari menyerahkan data pribadi juga menjadi sangat penting agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh imbalan sesaat tanpa memahami konsekuensi jangka panjangnya.





































