JAKARTA, Bisnistoday- Rektor yang rangkap jabatan diminta untuk mengundurkan diri. Rektor yang rangkap jabatan di antaranya Rektor UI, Ari Kuncoro yang melakukan rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT BRI dan Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Komaruddin Hidayat yang rangkap jabatan sebagai komisaris di Bank Syariah Indonesia
“JPPI menduga, ada banyak kemungkinan, rangkap jabatan ini juga dilakukan oleh rektor-rektor di kampus lain. Hanya saja publik tidak tahu dan mereka masih menyembunyikan. Untuk itu, sebagai pertanggungjawaban moral dan menjaga marwah kampus, JPPI mendesak supaya para rektor tersebut mengundurkan diri,” kata Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (6/7).
Baca juga : Presiden: Kritik Mahasiswa UI Bentuk Ekspresi di Negara Demokrasi
Ubaid menambah ada dua alasan utama mengapa pihaknya mendesak rektor-rektor tersebut mengundurkan diri. Pertama, kampus adalah institusi yang berperan sebagai moral force, tempat dimana gerakan moral dan pendidikan karakter para pemimpin bangsa ditempa. Apa jadinya jika kalangan intelektual di kampus mencontohkan perilaku yang tidak bermoral dengan melakukan tindakan yang jelas dilarang dalam peraturan. Ini tentu hal buruk yang harus dihindari.
Kedua, kampus juga berperan besar dalam kendali sosial. Ketika ribut-ribut soal politik yang sarat kepentingan, seringkali gerakan kampus dan juga para rektor menyatakan sikap dan terlibat dalam perseteruan menjadi penengah dan menegakkan prinsip-prinsip keadilan dan keberpihakan pada yang lemah.
Oleh karena itu, peran-peran kampus dan pemimpinnya (rektor) seharusnya tidak tergadai dengan iming-iming jabatan atau kepentingan politik yang mempengaruhinya. “Rektor yang rangkap jabatan harus mengundurkan diri. Jika tidak, maka idealisme dan marwah kampus tergadai oleh konflik kepentingan dan kuasa jabatan,” imbuhnya.
Baca juga : Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 Diprotes
Pemerintah tidak boleh gegabah dalam memberikan amanah jabatan kepada seseorang tanpa melihat rekam jejak dan riwayat calon pejabat. Atas kejadian rangkap jabatan rektor, JPPI menduga ada unsur pembiaran dan kesengajaan dari dua belah pihak.
Bank Indonesia dan OJK harus meningkatkan pengawasan, karena diduga banyak pejabat BUMN yang terlibat rangkap jabatan, tetapi luput dari pengawasan, bahkan terjadi pembiaran.
“Khusus untuk kampus UIII, ini kampus baru yang segera beroperasi pada September 2021, harus menjadi contoh yang baik. Apalagi, ini adalah kampus internasional yang digadang-gadang oleh presiden sebagai pusat peradaban dunia Islam. Oleh karena itu, rektornya pun harus punya integritas yang tinggi,” pungkasnya./




