JAKARTA, Bisnistoday – Kemendikbud akan merevisi draf Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 dan memastikan frasa agama akan dimuat secara eksplisit dalam Visi Pendidikan Indonesia. Menyusul banyaknya protes yang dilakukan Ormas Islam terhadap hilangnya frasa agama dalam draf Peta Jalan Pendidikan Nasional.
“Kemendikbud menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas masukan dan atensi berbagai kalangan bahwa kata ‘agama’ perlu ditulis secara eksplisit untuk memperkuat tujuan Peta Jalan tersebut. Jadi, kami akan pastikan bahwa kata ini akan termuat pada revisi Peta Jalan Pendidikan selanjutnya,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim lewat akun Instagram @nadiemmakarim, Rabu, 10 Maret 2021.
Baca juga : Pendidikan Kedinasan Masih Diperlukan?
Nadiem menjelaskan, agama dan Pancasila tetap ada dalam Peta Jalan Pendidikan 2020-2035, meski tidak disebutkan secara eksplisit dalam visi tersebut.
“Agama bukan hanya hal yang sangat penting, namun hal esensial bagi pendidikan bangsa kita. Pada saat ini, Peta Jalan Pendidikan dirancang untuk menciptakan pelajar yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia,” tuturnya.
Nadiem mengaku heran isu tersebut kemudian berkembang semakin liar menjadi Kemendikbud akan menghapus mata pelajaran agama. “Jelas isu ini tidak benar dan tidak akan pernah Kemendikbud menghapus mata pelajaran agama,” tuturnya.
Sebelumnya, Pengurus Pusat Muhammadiyah memberikan kritik yang sangat tajam terhadap Peta Jalan Pendidikan 2020-2035. Mereka tidak menemukan kata ‘agama’ dalam draf rumusan Visi Pendidikan Indonesia 2035, paling mutakhir tanggal 11 Desember 2020.
“Saya bertanya, hilangnya kata agama itu kealpaan atau memang sengaja? Oke kalau Pancasila itu dasar (negara), tapi kenapa budaya itu masuk?” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi Muhammadiyah.or.id, Selasa, 9 Maret 2021.
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang,” imbuh Haerdar.