JAKARTA, Bisnistoday- Mempertimbangkan kasus Covid-19 mulai membaik secara umum, Pemerintah memberikan kelonggaran jam operasi mal hingga pukul 21:00 WIB, dari sebelumnya pukul 08:00 WIB.
“Waktu jam operasional Mal di perpanjang hingga pukul 21:00 WIB, darh penyesuaian kapasitas dine-in dalam mal menjadi 50%,” terang Menteri Koordinator Bidang KEmaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat mengumumkan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jakarta, Senin (6/9) malam.
Luhut mengutarakan, kelonggaran ini diterapakan mengingat adanya penurunan kasus terkonfirmasi positif Covid -19 di Indonesia lebih dari 90%. Hal inilah yang membuat peluang pemulihan ekonomi lebih cepat. Hal tersebut tercermin dari survei Mandiri Institute yang memperlihatkan peningkatan indeks belajar dan kunjungan warga ke pusat-pusat perbelanjaan di Pulau Jawa dan Bali.
Berita Terkait : PPKM Darurat, Kemenperin Jaga Aktivitas Sektor Industri
Menurut Luhut, untuk penerapan aturan PPKM level III ini, pemerintah akan melakukan ujicoba 1.000 gerai restoran di luar mal dan yang berada dir ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan kapasitas 25 untuk layanan konsumen tempat duduk. Relaksasi ini diberlakukan untuk restoran di luar mall di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya.
Disisi lain, Luhut mengatakan, untuk penerapan pada industri dan pabrik, dapat beroperasi penuh baik untuk orientasi domestik non esensial maupun ekspor esensial. Kendati begitu, kegiatan operasi harus dibagi jam kerja minimal dua shif kerja serta melengkapi dngan rekomendasi dari Kemenperin untuk penerapan GR Code melalui aplikasi PeduliLindungi.
PPKM Level IV
Luhut Binsar Pandjaitan mengakui penerapan PPKM Level IV masih diterapkan pada 11 Kabupaten/kota. Jumlah ini semakin rendah dibanding periode PPKM sebelumnya yang mencapai 25 kabupaten/kota untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Berita Terkait : Industri Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
“Situasi perkembangan COVID-19 di Jawa Bali terus mengalami perbaikan yang berarti. Hal ini ditandai dengan semakin sedikitnya kota-kabupaten yang berada di level 4,” terang Luhut B Pandjaitan.
Data perbaikan lainnya, lanjut Luhut terjadi pengingkatan yang tinggi untuk PPKM Level 2 dari sebelumnya hanya berjumlah 27 Kabupaten/Kota menjadi 43 Kabupaten/Kota. Sedangkan, dari wilayah aglomerasi, DI Yogyakarta berhasil turun ke level 3, sementara Bali diperkirakan masih membutuhkan waktu seminggu lagi untuk turun ke level 3 dari level 4 dengan pertimbangan perawatan pasien di rumah sakit yang masih tinggi.
Secara keseluruhan, indikator transmisi penyakit yang terdiri dari penambahan kasus konfirmasi, jumlah perawatan pasien yang ada di RS, dan jumlah kematian, terus mengalami perbaikan.”Semua ini tentunya adalah sesuatu yang patut kita syukuri yang merupakan buah dari kerja keras kita semua,” ujarnya./Ant


