www.bisnistoday.co.id
Jumat , 24 April 2026
Home METRO Jakarta Region Pemprov DKI Jakarta Hormati Proses Hukum Kasus TPST Bantargebang dan Percepat Perbaikan Tata Kelola Sampah
Jakarta Region

Pemprov DKI Jakarta Hormati Proses Hukum Kasus TPST Bantargebang dan Percepat Perbaikan Tata Kelola Sampah

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan terkait penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka dalam kasus longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, menyatakan bahwa penetapan status tersangka merupakan konsekuensi dari rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mematuhi seluruh mekanisme hukum yang berlaku.

“Kita patuh pada hukum. Jika itu menjadi konsekuensi, tentu harus dijalankan,” ujar Wagub Rano, di Balai Kota Jakarta, pada Selasa (21/4).

Ia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta mendukung langkah-langkah terbaik dalam penanganan kasus ini. Seluruh jajaran juga siap menindaklanjuti rekomendasi perbaikan tata kelola pengelolaan sampah secara cepat dan sesuai ketentuan.

“Pak Gubernur telah memerintahkan seluruh jajaran untuk mengakselerasi penuntasan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait perbaikan tata kelola TPST Bantargebang. Kami juga terus mengedukasi masyarakat agar melakukan pengelolaan sampah dari sumber,” jelasnya.

Berita Terkait:Karut-Marut Pengelolaan Sampah Tangsel: Dugaan Pelanggaran HAM hingga Kerugian Negara

Berita Terkait:Menteri Lingkungan Hidup: Lebih Baik Sampah Menumpuk daripada Menjadi Emisi

Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta mengintensifkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk penerapan teknologi pengelolaan sampah yang lebih modern. Perlu dicatat bahwa TPST Bantargebang melayani tidak hanya DKI Jakarta, tetapi bersifat regional.

Kasus ini bermula dari insiden longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (8/3/2026). Peristiwa tersebut mengakibatkan 7 orang meninggal dunia dan 6 orang lainnya mengalami luka-luka.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui keterangan pers pada Senin (20/4/2026) menyatakan bahwa penegakan hukum merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab, sesuai peraturan perundang-undangan, serta melindungi keselamatan masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta menyampaikan duka cita mendalam atas korban jiwa dan luka dalam peristiwa tersebut, serta berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem pengelolaan sampah agar kejadian serupa tidak terulang.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

Pejabat DKI Jakarta
Jakarta Region

Lantik Pejabat Baru, Gubernur Pramono Pesan Junjung Tinggi Integritas

JAKARTA, Bisnistoday – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta 11 pejabat Pimpinan...

Jakarta Region

Sambut Idulfitri, Gubernur Pramono Gratiskan Transportasi Publik dan Tempat Wisata

JAKARTA, Bisnistoday - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan rencana Pemerintah Provinsi...

Mall of Indonesia
Jakarta Region

Centratama Bangun Jaringan 5G Indoor Multi-Operator Pertama Indonesia di Mall of Indonesia

JAKARTA, Bisnistoday - Pengunjung Mall of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta Utara...

LRT Jabodebek
Jakarta Region

Selama Beroperasi, LRT Jabodebek Layani 57,1 Juta Penumpang

JAKARTA, Bisnistoday - LRT Jabodebek semakin mengukuhkan posisinya sebagai tulang punggung mobilitas...