DALAM perspektif teori ekonomi, barang bersubsidi pada hakikatnya merupakan bagian dari barang publik. Setiap unit barang yang disalurkan mengandung komponen dana negara yang bersumber dari pajak rakyat, dengan tujuan utama untuk meringankan beban kelompok sasaran, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.
Dengan karakter demikian, distribusi barang subsidi tidak semestinya diserahkan kepada mekanisme pasar bebas maupun perusahaan swasta yang berorientasi pada keuntungan (profit oriented). Intervensi harga melalui kebijakan fiskal secara inheren menciptakan celah deviasi yang berpotensi memunculkan moral hazard, spekulasi, serta menyulitkan pengawasan.
Kondisi tersebut tercermin dalam praktik distribusi berbagai komoditas bersubsidi saat ini, seperti beras SPHP, pupuk dan benih subsidi, minyak goreng bersubsidi (Minyakita), obat-obatan, LPG 3 kg, hingga kredit program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan subsidi bunga. Berbagai program tersebut kerap menghadapi persoalan klasik: ketidaktepatan sasaran, harga yang tidak sesuai ketentuan, kelangkaan di lapangan, hingga peredaran barang palsu.
Oleh karena itu, distribusi barang subsidi memerlukan jalur khusus yang dirancang untuk menjamin akuntabilitas dan ketepatan sasaran. Secara konseptual, peran ini dapat dijalankan oleh badan usaha milik negara (BUMN). Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang BUMN tahun 2003, orientasi BUMN telah bergeser menjadi entitas bisnis yang juga mengejar keuntungan, sehingga tidak sepenuhnya ideal untuk fungsi distribusi subsidi.
Dalam konteks tersebut, koperasi desa/kelurahan menjadi alternatif kelembagaan yang lebih tepat. Koperasi tidak berorientasi pada profit semata, melainkan pada manfaat (benefit) bagi anggota dan masyarakat. Selain itu, koperasi memiliki keunggulan dalam menjangkau masyarakat hingga tingkat akar rumput.
Model yang relevan untuk dikembangkan adalah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang saat ini tengah dibangun. Melalui KDKMP, jalur distribusi menjadi lebih jelas, terlokalisasi, dan mudah ditelusuri apabila terjadi permasalahan. Sistem pengawasan pun lebih kuat karena berbasis pada kepemilikan kolektif masyarakat, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang setara.
Hal ini berbeda dengan mekanisme pengawasan yang selama ini lebih bertumpu pada aparat penegak hukum, yang secara struktural memiliki keterbatasan dalam menjangkau praktik distribusi di tingkat lapangan.
Pengalaman historis Indonesia juga menunjukkan bahwa model ini bukan hal baru. Pada masa lalu, distribusi pupuk bersubsidi melalui Koperasi Unit Desa (KUD) relatif berjalan efektif. Ketika terjadi masalah, titik tanggung jawabnya jelas dan dapat segera ditangani.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, sudah saatnya pemerintah menata ulang sistem distribusi barang subsidi dengan menempatkan koperasi desa/kelurahan, (KDKMP) sebagai jalur utama penyaluran. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa subsidi benar-benar sampai kepada yang berhak, dengan harga yang sesuai, serta dalam jumlah yang memadai./
Jakarta, April 2026
Oleh: Suroto, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES).




