www.bisnistoday.co.id
Kamis , 5 November 2026
Home EKONOMI Pemahaman Hukum Pelaku Usaha Mikro Rendah, KemenKopUKM Gelar Penyuluhan
EKONOMI

Pemahaman Hukum Pelaku Usaha Mikro Rendah, KemenKopUKM Gelar Penyuluhan

PENDAMINGAN HUKUM: Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Eddy Satriya saat membuka Penyuluhan Hukum Peningkatan Literasi bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Hotel Sharon, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (26/1)
Social Media

LOMBOK, Bisnistoday- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menjamin pelaku usaha mikro kecil bakal dipermudah dalam memperoleh pendampingan hukum. Ini dilakukan karena mereka masih belum memahami terkait perpajakan dan perjanjian atau kontrak ketika menjalin kerjasama dengan pihak lain.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Eddy Satriya membenarkan bahwa masih banyak pelaku usaha informal untuk menjadi formal kerap terbentur berbagai persoalan. Seperti pemahaman yang belum utuh terkait aspek hukum hingga bagaimana proses mengurus perizinan usaha.

Eddy menjelaskan, aspek legalitas memiliki peran yang sangat penting dalam memajukan usaha. Namun sayangnya pelaku usaha masih belum memahami dengan baik dan benar terkait peraturan pendirian perusahaan perseorangan, hukum perjanjian kontrak, dan perpajakan. Padahal semua itu saling berkaitan untuk berlangsungnya, ekpansi dan kestabilan usahanya.

“Legalitas itu jadi aspek yang sangat berpengaruh. Jadi semua prosesnya harus dilalui untuk kepastian hukum,” ujar Eddy Satriya saat membuka Penyuluhan Hukum Peningkatan Literasi bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Hotel Sharon, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (26/1).

Pada tahun 2022 ini, terdapat Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam program Layanan Bantuan Pendampingan Hukum bagi UMKM sebesar Rp393 juta. Mengacu pada amanat PP 7 Tahun 2021, Eddy berharap kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat segera membentuk layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha mikro kecil agar mereka yang memerlukan layanan hukum dapat diberikan dan terlayani.

“Kami harap untuk segera dilakukan pendampingan layanan bantuan hukum di setiap provinsi di Indonesia,” pungkasnya.

Sementara itu Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha KemenKopUKM, Eviyanti Nasution, menambahkan kegiatan Penyuluhan Literasi Hukum bagi pelaku usaha mikro kecil ini diikuti oleh 40 peserta yang memiliki produk usaha di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan sekitarnya.

Tujuan dari kegiatan ini, lanjut Evi, adalah untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman pelaku usaha mikro khususnya terkait dengan pendirian perusahaan perseorangan, perpajakan serta hukum perjanjian/kontrak dan lainnya.

“Dengan penyuluhan ini kami harapkan pelaku usaha mampu menstabilkan keberlangsungan suatu usaha dan meningkatkan usahanya di masa mendatang,” tutur Evi./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Suku Bunga Mekaar 8 Persen Resmi Berlaku

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama PT...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Pembahasan RUU Perkoperasian Capai 80 Persen, Ditargetkan Rampung Tahun Ini

JAKARTA, Bisnistoday – Sekretaris Kementerian Koperasi (Kemenkop) Ahmad Zabadi menyampaikan pembahasan Rancangan...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Suku Bunga Mekaar Turun Jadi 8 Persen Pertengahan November, Pemerintah Anggarkan Subsidi Rp2,6 Triliun

JAKARTA, Bisnistoday.co.id — Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan penurunan suku bunga Kredit...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

KDKMP Garap Bisnis Minyak Jelantah, Pasok ke Pertamina

BANYUMAS, Bisnistoday.co.id — Empat Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP)  KDKMP di Banyumas,...