www.bisnistoday.co.id
Rabu , 26 Agustus 2026
Home EKONOMI Kemenperin Tingkatkan Pengawasan Internal Pengadaan Barang dan Jasa 
EKONOMI

Kemenperin Tingkatkan Pengawasan Internal Pengadaan Barang dan Jasa 

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday -Guna memperketat pengawalan kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Perindustrian tahun ini, Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah memiliki pedoman pelaksanaan kegiatan pengawasan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1847 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengawasan Internal Tahun 2022.

“Secara umum, kegiatan pengawasan dapat dibagi manjadi dua, yaitu kegiatan penjaminan mutu (assurans) serta kegiatan konsultasi (consulting),” kata Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan di Bogor, kemarin. Dalam pelaksanaanya, pengawasan intern akan dilakukan sejak tahap perencanaan kegiatan, tahap pelaksanaan kegiatan sampai tahap pasca pelaksanaan kegiatan.

Dalam kaitan dengan pengadaan barang dan jasa, menurut Masrokhan, Inspektorat Jenderal memiliki komitmen yang kuat dalam melakukan pengawalan terutama untuk pengadaan-pengadaan yang memiliki risiko tinggi. “Untuk tahun 2021, kami telah melakukan pengawalan terhadap kegiatan pengadaan barang/jasa berisiko tinggi, di antaranya adalah pengadaan tanah, pengadaan jasa konstruksi, pengadaan mesin/peralatan, pengadaan bantuan masker, serta pengadaan oksigen,” ungkapnya.

Secara garis besar, lanjut Masrokhan, ada tiga tahap dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh APIP terhadap kegiatan pengadaan barang/jasa. Pertama, tahap perencanaan, meliputi peninjauan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (RKA-KL). 

“Pengawasan atau pengawalan dalam tahap perencanaan telah dimulai bahkan sejak perencanaan anggaran, di mana APIP melakukan review terhadap pengajuan anggaran masing-masing Unit Kerja atau Satuan Kerja,” jelasnya.

Kemudian, peninjauan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN). Khusus untuk pengadaan tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor, pengawasan telah dilakukan sejak tahap RKBMN yang harus disusun oleh masing-masing unit kerja sejak dua tahun sebelum pelaksanaan pengadaan.

Perencanaan Anggaran

Selanjutnya, menurut Masrokhan, peninjauan Perencanaan Pengadaan. Untuk kegiatan-kegiatan pengadaan berisiko tinggi, APIP melaksanakan pendampingan terhadap perencanaan pengadaan, termasuk di dalamnya melakukan peninjauan terhadap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk mendapatkan keyakinan bahwa HPS yang disusun telah dilengkapi dengan data dukung yang memadai serta Unit Kerja telah melakukan analisa risiko dan rencana pengendalian terhadap risiko-risiko pengadaan.

Kedua, tahap pelaksanaan pengadaan. APIP akan melakukan pengawasan dalam bentuk peninjauan penyerapan anggaran dan Pengadaan Barang Jasa secara berkala setiap triwulan, hasil kegiatan ini digunakan secara intern dan dilaporkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Untuk kegiatan-kegiatan berisiko tinggi, APIP melakukan pendampingan atau pengawalan secara instensif selama tahun anggaran atau sampai dengan selesainya pekerjaan,” tutur Masrokhan. 

Hal ini dimaksudkan apabila terjadi penyimpangan/hambatan, APIP dapat segera memberikan rekomendasi perbaikan, sesuai dengan peran APIP sebagai “early warning system” sehingga diharapkan temuan-temuan audit terkait dengan kegiatan pengadaan berisiko tinggi tersebut dapat diminalkan.

Ketuiga, tahap Pasca-Pengadaan atau Pertanggungjawaban. Dalam tahap ini, pengawasan yang dilakukan oleh APIP bersifat penjaminan mutu (Assurans), dengan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan berupa audit untuk melihat sisa risiko pengadaan barang, serta dilakukan pendampingan pada saat pemeriksanaan eksternal apabila diperlukan.

Masrokhan menambahkan, terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Kemenperin khususunya pada tahun 2022, Inspektorat Jenderal merekomendasikan beberapa hal, antara lain mempercepat kegiatan-kegiatan swakelola sehingga akan mempercepat pula realisasi anggaran, mengingat untuk tahun ini Kemenperin menargetkan penyerapan anggaran sampai 60% pada akhir semester I.

Berikutnya, percepatan kegiatan pengadaan barang dan jasa serta memasukkan ke aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Hal ini utamanya untuk pengadaan-pengadaan yang dalam pelaksanaannya membutuhkan waktu pengerjaan yang lama, seperti pekerjaan konstruksi, pengadaan mesin/peralatan yang tidak ready stock maupun pengadaan barang yang harus didatangkan dari luar negeri.

“Kami juga memaksimalkan pengadaan dengan cara e-purchasing, terutama juga karena saat ini Kemenperin telah mempunyai katalog sektoral, sehingga diharapkan pelaksanaan barang/jasa di lingkungan Kemenperin akan semakin efektif, efisien serta akuntabel,” tegas Masrokhan.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMI

OJK Sebut Kota Bandung Layak Jadi Role Model Pemberdayaan UMKM dan Pemberantasan Rentenir

BANDUNG, Bisnistoday - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat menilai Kota Bandung layak...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

LPDB Koperasi Komitmen Tingkatkan Kapasitas Usaha Pengrajin Lurik Prasojo

JAKARTA, Bisnistoday - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi berkomitmen terus meningkatkan...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kemenkop Anugerahkan Koperasi Award kepada Gen Z hingga Tokoh Nasional

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menganugerahkan Koperasi Award kepada sejumlah tokoh...

Dirut KAI
EKONOMI

Dirut KAI Fokus Optimalkan Area Pertumbuhan Ekonomi Wilayah TOD

JAKARTA, Bisnistoday – PT Kereta Api Indonesia (KAI) bakal lebih fokus pengembangan...