www.bisnistoday.co.id
Selasa , 8 September 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum PT Pejagan Pemalang Toll Road Diperintahkan Ganti Rugi
HukumNASIONAL & POLITIK

PT Pejagan Pemalang Toll Road Diperintahkan Ganti Rugi

GANTI RUGI : Dirjen Bina Marga, Hedy Rahadian, bersama Jubir Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja saat pertemuan dengan media, di Jakarta, Senin (18/9).
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian PUPR memerintahkan operator jalan tol Pejagan –Pemalang, yakni PT Pejagan Pemalang Toll Road (PPTR) untuk memberikan ganti rugi terhadap korban kecelakaan jalan tol yang terjadi di KM 243 Jalur A, pada Minggu (18/9). Penggantian tersebut harus mengacu pada aturan yang berlaku. 

“Kami minta percepat penggantian material dan imaterial terhadap korban tol sesuasi dengan haknya,” ungkap Dirjen Bina Marga, Kementerian PUPR, Hedy Rahadian kepada media di Jakarta, Senin (19/9). 

Disisi lain, Hedy mengutarakan rasa belasungkawa terhadap korban yang meninggal serta korban luka lainnya. Intinya, kementerian PUPR mendukung penuh terhadap pelaksanaan investigasi, oleh Polda Jawa Tengah dan KNKT. 

Terkait hal tersebut, Hedy. Meminta untuk melakukan patrol secara rutin, untuk memastikan tidak ada gangguan lalulintas pengguna jalan tol melalui pelaksanaan SOP yang sudah ditetapkan. Termasuk didalamnya bagaimana peran Pemerintah Daerah serta masayrakat di sekitar jalan tol. 

Dirjen Bina Marga ini, mengaku pemerintah terus melakukan pengawasan melalui BPJT untuk memastikan jaminan keselamatan dan keamanan serta peningkatan pelayanan. “Kondisi sekarang memang dalam situasi kurang baik, untuk tol, banyak pembakaran lahan musim kemarau.Demikian pula sekarang memasuki musim penghujan,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada pengguna jalan senantian berhati-hati dalam berkendaraa di jalan tol, dengan mematuhi rambu-rambu berlaku, mengatur kecepatan tidak terlalu tinggi dan rendah, tidak menyalip di baku kiri jalan, dan terus memperhatikan rambu-rambu di jalan tol. 

Rekomendasi KNKT

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit mengatakan, telah berkomunikasi dengan KNKT dan telah memberikan rekomendasi awal yakni memperketat SOP terkait hal yang membahayakan keselamatan pengguna jalan. Demikian juga, memitigasi untuk menjaga pelayanan tetap baik. 

“Peningkatan kemampuan surveilant untuk Badan Usaha BU untuk terkait hal khusus, khususnya terjadi di lokasi bersangkutan. Kamera pemantau kecepatan segera diberlakukan,” ujarnya./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

HumanioraNASIONAL & POLITIK

Agrinas Palma Luncurkan Program Makan Bergizi dan Bantuan Pendidikan di Rokan Hulu

JAKARTA, Bisnistoday - PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) melalui program Tanggung Jawab...

PT Asuransi BRI Life
HumanioraNASIONAL & POLITIK

BRI Life Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Bencana di NTT

JAKARTA, Bisnistoday -  PT Asuransi BRI Life Tbk, menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada  masyarakat...

Kanwil BPN Kalteng Evaluasi Kinerja Pertanahan Palangka Raya
NasionalNASIONAL & POLITIK

Kanwil BPN Kalteng Evaluasi Kinerja Pertanahan Palangka Raya

PALANGKA RAYA, BisnisToday — Kanwil BPN Kalimantan Tengah memperkuat pengawasan kinerja pertanahan...

Ketua Umum Projo, Budi Arie (kiri) dan Ketua Umum Baramuda08, Rhesa Yoga.(dok:Ist)
NASIONAL & POLITIK

Budi Arie Akui Wacana Percepatan Pemilu Merupakan Analisis Pribadi

JAKARTA, Bisnistoday — Ketua Umum Rewan Jokowi Projo, Budi Arie Setiadi akhirnya buka...