www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 24 Oktober 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum PT Pejagan Pemalang Toll Road Diperintahkan Ganti Rugi
HukumNASIONAL & POLITIK

PT Pejagan Pemalang Toll Road Diperintahkan Ganti Rugi

GANTI RUGI : Dirjen Bina Marga, Hedy Rahadian, bersama Jubir Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja saat pertemuan dengan media, di Jakarta, Senin (18/9).
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian PUPR memerintahkan operator jalan tol Pejagan –Pemalang, yakni PT Pejagan Pemalang Toll Road (PPTR) untuk memberikan ganti rugi terhadap korban kecelakaan jalan tol yang terjadi di KM 243 Jalur A, pada Minggu (18/9). Penggantian tersebut harus mengacu pada aturan yang berlaku. 

“Kami minta percepat penggantian material dan imaterial terhadap korban tol sesuasi dengan haknya,” ungkap Dirjen Bina Marga, Kementerian PUPR, Hedy Rahadian kepada media di Jakarta, Senin (19/9). 

Disisi lain, Hedy mengutarakan rasa belasungkawa terhadap korban yang meninggal serta korban luka lainnya. Intinya, kementerian PUPR mendukung penuh terhadap pelaksanaan investigasi, oleh Polda Jawa Tengah dan KNKT. 

Terkait hal tersebut, Hedy. Meminta untuk melakukan patrol secara rutin, untuk memastikan tidak ada gangguan lalulintas pengguna jalan tol melalui pelaksanaan SOP yang sudah ditetapkan. Termasuk didalamnya bagaimana peran Pemerintah Daerah serta masayrakat di sekitar jalan tol. 

Dirjen Bina Marga ini, mengaku pemerintah terus melakukan pengawasan melalui BPJT untuk memastikan jaminan keselamatan dan keamanan serta peningkatan pelayanan. “Kondisi sekarang memang dalam situasi kurang baik, untuk tol, banyak pembakaran lahan musim kemarau.Demikian pula sekarang memasuki musim penghujan,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada pengguna jalan senantian berhati-hati dalam berkendaraa di jalan tol, dengan mematuhi rambu-rambu berlaku, mengatur kecepatan tidak terlalu tinggi dan rendah, tidak menyalip di baku kiri jalan, dan terus memperhatikan rambu-rambu di jalan tol. 

Rekomendasi KNKT

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit mengatakan, telah berkomunikasi dengan KNKT dan telah memberikan rekomendasi awal yakni memperketat SOP terkait hal yang membahayakan keselamatan pengguna jalan. Demikian juga, memitigasi untuk menjaga pelayanan tetap baik. 

“Peningkatan kemampuan surveilant untuk Badan Usaha BU untuk terkait hal khusus, khususnya terjadi di lokasi bersangkutan. Kamera pemantau kecepatan segera diberlakukan,” ujarnya./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Hukum

Pemegang Saham Minoritas Eka Hospital Grup Merasa Tersingkirkan

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Sengketa kepemilikan dua rumah sakit di Jakarta Utara memasuki...

Penyerahan-Aset-Sitaan-Kejari-Indramayu.
Hukum

LPS Terima Hasil Sitaan dari Kejari Indramayu

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menyerahkan secara resmi uang hasil...

Hukum

BPA dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Salurkan Dana Pemulihan Korban KSP Indosurya Tahap I Senilai Rp229,4 Miliar

JAKARTA, Bisnistoday - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kejaksaan...

Pemilihan Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah dan Adi Kurniawan
NasionalNASIONAL & POLITIK

Wirahadikusumah dan Adi Kurniawan Bikin PWI Lampung Kian Solid

LAMPUNG, Bisnistoday.co.id - Kontestasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung memasuki babak penting....