www.bisnistoday.co.id
Minggu , 6 September 2026
Home EKONOMI Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam Dilakukan oleh Lembaga Independen
EKONOMIEkonomi Rakyat

Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam Dilakukan oleh Lembaga Independen

PENGAWASAN KSP: Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), Ahmad Zabadi mengatakan, pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) akan dilakukan oleh satu lembaga bernama Otoritas Pengawasan Koperasi (OPK). Lembaga ini nantinya tidak di bawah kedeputian Kementerian Koperasi dan UKM maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) akan dilakukan oleh satu lembaga bernama Otoritas Pengawasan Koperasi (OPK). Lembaga ini nantinya tidak di bawah kedeputian Kementerian Koperasi dan UKM maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Itu tertuang dalam RUU Perkoperasian. Nantinya, akan dibentuk sebuah institusi pengawasan tersendiri yang independen, atau tidak di bawah kedeputian di KemenKopUKM,” kata Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM,) Ahmad Zabadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/12).

Zabadi memastikan bahwa OPK akan didesain tidak sepenuhnya diisi orang-orang KemenKopUKM saja, melainkan ada perwakilan dari gerakan koperasi dan stakeholder lainnya.

“Kita ada benchmark di beberapa negara seperti AS dan Jepang, dimana pengawasan koperasi dilakukan dengan cara seperti ini. Tidak di bawah otoritas semacam OJK, dan tidak di bawah bank sentral,” ucap Zabadi.

Oleh karena itu, Zabadi memastikan bahwa pengawasan KSP sepenuhnya berada di bawah KemenkopUKM, alias tidak di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu sudah ditegaskan dalam RUU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) dan juga RUU Perkoperasian.

“Yang diatur di RUU PPSK itu, koperasi yang existing berada di sektor keuangan. Artinya, RUU PPSK itu hanya mengatur koperasi yang bersifat open loop,” kata Zabadi.

Baca juga: KemenKopUKM Tingkatkan Pengawasan KSP-FIM dan KSP-SB

Jadi, lanjut Zabadi, hanya koperasi yang bersifat open loop pengawasannya berada di bawah OJK. Contoh, BPR yang dimiliki koperasi, LKM yang berbadan hukum koperasi, dan asuransi berbadan hukum koperasi. Itu termasuk bila nanti ada koperasi kripto, atau koperasi yang bergerak di sektor pinjaman online.

“Itu semua adalah koperasi yang bersifat open loop. Sehingga, proses perijinan dan pengawasannya berada di bawah OJK,” ucap Zabadi.

Sementara koperasi yang sifatnya close loop, kata Zabadi, adalah yang murni KSP. “KSP itu hanya yang dari, oleh, dan untuk anggota koperasi, serta tidak boleh menyelenggarakan kegiatan di luar usaha simpan pinjam,” jelas Zabadi.

Dengan begitu, Zabadi menyatakan,  nantinya akan diatur rasio modalnya, rasio penyaluran, rasio BMPK-nya, dan sebagainya. “Permodalan KSP tidak boleh dominan dari luar. Harus dominan dari anggota. Begitu dapat modal dari luar secara dominan, masuk kategori open loop,” kata Zabadi.

Dicontohkan, bila 60 persen sumber modalnya dari luar, itu masuk kategori open loop, sementara bila hanya 20-30 persen masih close loop. “Kira-kira seperti itu pengaturannya. Tapi, berapa pastinya prosentase permodalan KSP akan kita atur,” imbuh Zabadi.

Menurut Zabadi, terminologi koperasi yang open loop dan close loop itu hanya untuk memudahkan pemahaman saat membahas RUU PPSK. “Jadi, jelas tergambar, mana koperasi yang harus diawasi OJK dan mana yang tidak,” tegas Zabadi.

Lembaga Penjamin

Terkait keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi, Zabadi menyebutkan bahwa bagi pihaknya dan seluruh gerakan koperasi, keberadaan LPS Koperasi ini akan menjadi komitmen esensial hadirnya negara untuk melindungi simpanan anggota koperasi.

Selain itu, lanjut Zabadi, keberadaan LPS Koperasi akan menempatkan koperasi lebih equal dengan lembaga keuangan lain seperti perbankan. “Sehingga, kita melihat urgensinya LPS Koperasi ini layak dituangkan ke dalam RUU Perkoperasian,” kata Zabadi.

Zabadi mengakui sudah ada komitmen bersama dengan Kementerian Keuangan untuk merumuskan satu model LPS bagi koperasi. “Makanya, saya setuju hadirnya LPS Koperasi ini harus didukung pengawasan yang efektif melalui OPK,” ucap Zabadi.

Zabadi menambahkan, RUU Perkoperasian tidak perlu harus masuk ke dalam Prolegnas, karena ini RUU kumulatif terbuka. “Begitu kami siap, mendapat persetujuan Presiden RI, kemudian diajukan ke DPR untuk dibahas. Saya berharap awal 2023 sudah bisa masuk DPR,” kata Zabadi./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Sejumlah produk Coucou yang dijual di IIPE 2026 ICE BSD. (Dok.Rava)
Ekonomi Rakyat

Coucou Optimistis Capai Target di IIPE 2026

JAKARTA, Bisnistoday – Produsen khusus makanan hewan peliharaan (anabul) Coucou optimistis bisa...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Tiga Tantangan Koperasi Tembus Pasar Global

JAKARTA, Bisnistoday — Kementerian Koperasi (Kemenkop)  mengindentifikasi tiga tantangan yang menyebabkan koperasi masih...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kemenkop Siapkan Mesin Pascaproduksi bagi KDKMP Pada 2027

LAMPUNG, Bisnistoday – Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan menyiapkan alat-alat mesin-mesin pascaproduksi untuk...

Aldy Amir
EKONOMI

Aldy Amir Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SP SKK Migas Periode 2026–2028

JAKARTA, Bisnistoday – Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu...