JAKARTA, Bisnistoday- Manajemen Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mengakui bahwa pada tahun 2020 ada tantangan tersendiri untuk pelayanan kepada para peserta. Hal ini seiring dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerintah.
Oleh karena itu, agar kualitas layanan tetap terjaga, manajemen BP Jamsostek melakukan percepatan transformasi digital pada sektor layanan peserta. Salah satunya adalah dengan menerapkan skema Lapak Asik (Layanan tanpa Kontak Fisik).
“Melalui Lapak Asik ini, kami (BP Jamsostek) ingin mewujudkan layanan prima kepada peserta dengan selalu mengindahkan aturan protokol kesehatan yang diterapkan di berbagai wilayah Indonesia,” kata Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (15/12).
Agus mengatakan, adaptasi yang cepat terhadap kondisi terkini dan percepatan digitalisasi layanan menjadi backbone dari layanan prima di masa pandemi seperti saat ini.
Menurutnya, tindakan ini merupakan langkah yang tepat dalam mengantisipasi lonjakan pengajuan klaim, khususnya Jaminan Hari Tua (JHT) oleh para pekerja.
Seperti diketahui, pada masa awal pandemi, yaitu kuartal 2 Tahun 2020, terjadi peningkatan jumlah pengajuan klaim JHT, imbas dari merebaknya Covid-19 secara global.
Agus mengatakan proses digitalisasi secara menyeluruh sebenarnya baru akan dilaksanakan pada Tahun 2021, sesuai yang tertuang dalam peta jalan BP Jamsostek.
Namun, lanjutnya, kondisi pandemi Covid-19 ini mendorong tidak hanya BP Jamsostek, namun semua perusahaan sektor jasa layanan untuk segera melakukan perubahan yang dibutuhkan, dan percepatan transformasi digital menjadi opsi terbaik yang harus dilakukan.
Lonjakan klaim
Terkait dengan adanya lonjakan klaim JHT,
Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Krishna Syarif membenarkan. Mengacu pada data pengajuan klaim JHT, puncak tertinggi terjadi pada Juli 2020 dengan jumlah permintaan mencapai 329.283 kasus.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pada bulan yang sama permintaan klaim JHT mencapai 197.410 kasus atau setara dengan 166,8% (YoY). Pada Tahun 2019 layanan masih dilakukan secara normal di kantor cabang BP Jamsostek dan pada lonjakan tahun ini, layanan dilakukan melalui Lapak Asik.
Sepanjang 2020 ini, terhitung hingga Oktober 2020 tercatat pengajuan klaim JHT mencapai 2,19 juta kasus dengan nilai Rp27,82 miliar yang jika dibandingkan dengan data Tahun 2019, meningkat sebesar 19,23 persen YoY untuk permintaan JHT.
Krishna berharap dengan adanya transformasi digital ini dapat memenuhi ekspektasi masyarakat dalam mengakses layanan BP Jamsostek, baik di masa pandemi maupun ke depannya.
Dirinya menyatakan selalu terbuka untuk saran dan masukan dari pemangku kepentingan, termasuk para pekerja, agar layanan yang diberikan oleh BP Jamsostek selalu prima dan mampu memenuhi ekspektasi masyarakat pekerja.
Selain itu, Krishna juga berpesan kepada para peserta yang telah memenuhi eligibilitas dalam mengajukan pencairan klaim JHT agar segera mengajukan aplikasi klaim yang bisa diakses melalui Lapak Asik, baik via daring (online) maupun on-site.
Adapun eligibilitas yang dimaksud Krishna adalah pekerja yang telah memasuki usia pensiun (56 tahun), berhenti bekerja, meninggal dunia, meninggalkan wilayah RI untuk selamanya, terkena cacat total tetap dan kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengambil JHT sebagian (10 persen atau 30 persen)./






































