www.bisnistoday.co.id
Minggu , 8 November 2026
Home EKONOMI Pencucian Uang di Koperasi, KemenKopUKM Gandeng PPATK Lakukan Join Audit
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Pencucian Uang di Koperasi, KemenKopUKM Gandeng PPATK Lakukan Join Audit

PPATK menemukan ada dugaan tindak pidana pencucian uang di 12 koperasi simpan pinjam (KSP) dengan total dinilai Rp500 triliun
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan join audit.  Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan di koperasi.

“Kami telah menerima laporan dari PPATK, bahwa terdapat koperasi yang terindikasi melakukan praktik pencucian uang. Merespons hal tersebut kami akan melakukan join audit dengan PPATK,” Kata MenKopUKM Teten Masduki selepas bertemu dengan Kepala PPATK di Jakarta, Rabu (15/02).

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Hukum Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Agus Santoso, Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Maimirza, dan Plt. Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono.

Teten menambahkan pihaknya akan melakukan tindakan preventif, guna mencegah tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh koperasi dikemudian hari.

“Kami akan tingkatkan pengawasan dan pelatihan bagi pengawas koperasi termasuk juga petugas pengawas koperasi di daerah. Kami khawatir ada praktik koperasi yang gagal bayar karena salah pengelolaan,” ucap Teten.

Ia juga menuturkan, urgensi revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian cukup besar. Hal tersebut dibutuhkan agar kepastian hukum dan penanganan kejahatan keuangan di koperasi dapat terjamin.

“Revisi UU koperasi menjadi urgen untuk segera disahkan. Melihat saat ini pengawasan terhadap koperasi harus diperkuat,” kata Teten.

Perkuat Sinergi

Sementara itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya akan memperkuat sinergi dengan KemenKopUKM guna melindungi anggota koperasi.

“Prinsipnya kami ingin melindungi masyarakat, koperasi harus tumbuh kuat hebat dan mendorong ekonomi kerakyatan, namun di sisi lain juga harus akuntabel, mematuhi aturan yang ada, dan turut berupaya mencegah tindak pidana pencucian uang,” kata Ivan.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait koperasi yang melakukan indikasi pencucian uang yang sedang ramai saat ini.

“Terkait laporan yang kami terima dari PPATK, merupakan kasus lama yang sebenernya sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum sejak tahun 2014,” ujar Zabadi.

Sebelumnya, PPATK menemukan ada dugaan tindak pidana pencucian uang di 12 koperasi simpan pinjam (KSP) dengan total dinilai Rp500 triliun. Khusus KSP Indosurya, PPATK juga menemukan adanya aliran dana ke luar negeri./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Ancaman Serangan Siber (ilustrasi: Julio Lopez/Unsplash.com)
EKONOMIGagasan

Di Balik Kekacauan Global

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Beberapa hari terakhir marak beredar berita tentang peretasan sistem...

EKONOMIPerbankan & Asuransi

HUT BRI Life ke-39, Perkuat Komitmen “Melindungi Keluarga Indonesia”

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - PT Asuransi BRI Life merayakan Hari Ulang Tahun (HUT)...

Para pengunjuk rasa menuntut keringanan utang bagi negara-negara miskin dalam pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia di Bangkok pada Oktober lalu. (dok: Peerapon Boonyakiat/Sopa Images/Shutterstock)
EKONOMIGLOBAL

Utang Luar Negeri Semakin Mencekik Negara Miskin

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Negara-negara miskin kini semakin sulit untuk berinvestasi untuk masa...

Pemilu Sela di AS (dok: The GuardianSteven Garcia/NurPhoto/Shutterstock)
EKONOMIGLOBAL

Demokrat Menangi Pemilu Sela di AS, Apa Dampaknya bagi Asia?

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Partai Demokrat berhasil menang telak dalam pemili paruh waktu...