www.bisnistoday.co.id
Senin , 25 Mei 2026
Home OPINI Indepth Tambak Ilegal Merusak Ekosistem Laut Karimun Jawa
IndepthOPINI

Tambak Ilegal Merusak Ekosistem Laut Karimun Jawa

Praktik pertambakan udang yang disinyalir ilegal dinilai sudah mengganggu ekosistem laut sekaligus Kawasan Strategis Nasional Pariwisata Karimun Jawa.

KARIMUN JAWA perlu dilindungi dari tambak ilegal.
Social Media

Tambak Udang Ilegal di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Karimunjawa sudah berlangsung sejak Tahun 2017 sampai sekarang  belum mengantongi izin Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten dan Kota 

Untuk mengalokasikan ruang budidaya tambak udang intensif, belum melengkapi Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) dan belum memiliki kajian daya dukung. Banyak tambak mengonversi sepadan pantai dan hutan bakau. 

Budidaya udang vaname skala intensif dan dampak pembuangan limbahnya langsung ke laut secara kasat mata sudah bisa dilihat dan sudah dirasakan dampaknya oleh masyarakat Karimunjawa. 

Terjadi sedimentasi di muara, air berubah warna dan bau, serta kualitasnya menurun yang bisa menyebabkan gatal-gatal. Petani rumput laut juga terkena dampak, terumbu karang tertutup lumpur dan lumut sutra. 

Biota laut dan pohon bakau mati. Wilayah tangkap nelayan semakin menjauh ke laut dalam. Sehingga dengan adanya usaha tambak udang tersebut secara tidak langsung telah mengexploitasi, memonopoli dan mengintimidasi perekonomian masyarakat Karimunjawa. 

Berbagai tahapan proses sosialisasi, edukasi, klarifikasi dan audiensi telah dilakukan bersama, Farikha Helidha, Kepala DLH Jepara sekaligus Plt Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Jepara pada Tanggal 1 November 2022. 

Pemda telah mengeluarkan pernyataan akan menutup tambak udang Ilegal di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Karimunjawa setelah masa pembinaan selama 3 bulan terakhir 2 Februari 2023.

Namun Pemkab Jepara melalui Kepala DLH Jepara pada hari Senin (13/2) hanya mengeluarkan surat teguran dan memberikan waktu 30 hari lagi kepada para pelaku usaha tambak udang ilegal ini. Dan inipun, untuk melengkapi dokumen standar teknis dan membuat IPAL yang secara fungsional mampu mengolah air buangan tambak yang memenuhi ketentuan baku mutu.

Respon Lemah Pemkab Jepara

Kabid. Adv Pesisir Laut dan Kehutanan Kawali Jawa Tengah Tri Hutomo memberikan tanggapan, bahwa dalam hal ini Pemkab Jepara sangat lamban dalam mengambil kebijakan, bahkan pernyataan Kepala DLH Jepara  yang masih membutuhkan bukti empiris ini sudah membuktikan bahwa Pemkab Jepara telah melakukan pembiaran dan tidak melakukan pengawasan dengan baik, padahal kegiatan sudah berjalan sejak Tahun 2017 sampai sekarang . 

Pertanyaanya kenapa mereka (DLH) tidak melakukan apa yang menjadi kewenangannya? Salah satunya adalah melakukan pengawasan terhadap kualitas dan daya dukung lingkungan KSPN Karimunjawa supaya tidak rusak,” terang Tri Hutomo.

Masyarakat terdampak gatal-gatal itu juga data empiris, lumut sutra itu juga empiris, bau dan berubah warna itu juga empiris, terumbu karang mati tertutup lumpur limbah itu juga data empiris, lalu masih kurang apa lagi? 

“Atau sebagai pembuktian secara cepat saya usulkan bisa dilakukan renang bersama para pejabat Jepara di pantai sekitar tambak, mungkin itu lebih adil supaya beliau-beliau (para pejabat) juga bisa merasakan sendiri dampaknya bukan hanya warga saja yang merasakan,“lanjut Tri.

Eksekusi Lemah

Pernyataan Kepala DLH Jepara yang akan menutup tambak setelah masa pembinaan selama 3 bulan terakhir pada 2 Februari 2023 tapi kenyataanya hari Senin kemarin (13/2) hanya mengeluarkan surat teguran dan memberikan kesempatan lagi selama 30 hari kepada para pelaku usaha tambak adalah bentuk inkonsistensi Kepala DLH Jepara dalam menyikapi permasalahan lingkungan serius di Jepara. 

Dalam hal ini Pemkab Jepara tidak mempertimbangkan asas kepastian, manfaat dan keadilan bagi masyarakat Karimunjawa, padahal sejak 2017 sampai sekarang masyarakatlah yang terkena dampaknya. Konflik sosial akibat dari ketidakpastian yang diberikan para pemangku kebijakan ini juga permasalah serius yang harus dipertimbangkan, selain dampak pencemaran dan kerusakan yang harus dipertimbangkan dari asas manfaat dan keadilan bagi masyarakat Karimunjawa.

Dikarenakan semua tahapan proses secara prosedural dan dengan cara-cara humanisme ternyata masih diingkari dan diabaikan, tidak mampu membuat suatu perubahan yang lebih baik, maka Kawali bersama masyarakat Karimunjawa telah bertekad bulat untuk melakukan Class Action.

Begitupun tidak menutup kemungkinan Pemkab Jepara khususnya DLHK turut menjadi tergugat dan/atau dugaan adanya obstruction of justice  dengan pembiaran-pembiaran, atas aturan-aturan yang harus dijalankan “ ujar Kabid. Adv. Pesisir Laut dan Kehutanan Kawali Jawa Tengah”./

Oleh : Tim Redaksi dan Kawali Indonesia Lestari

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Peringatan WHO tentang Wabah Ebola (Tangkapan layar dari X)
GLOBALIndepth

Mengenal Virus Ebola yang Kini Kembali Merebak di Afrika

JAKARTA, Bisnistoday - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan merebaknya wabah Ebola...

Seseorang mengibarkan Bendera Palestina (dok:Unsplash/Ahmed Abu Hameeda)
GLOBALIndepth

Nakba, Luka Sejarah Palestina, dan Amnesia Politik Amerika

JAKARTA, Bisnistoday - Pada 1948, ribuan warga Palestina diusir paksa dari tanah...

Demontrasi Menolak Pemanfaatan Teknologi Kecerdasan Buatan untuk Perang (dok: Unsplash/kuczmarski
EKONOMIGLOBALIndepth

Waspadai Tirani Teknologi dan Munculnya Kolonialisme Baru

JAKARTA, Bisnistoday -  Pada September 2024, masyarakat dunia terkejut dengan meledaknya ribuan...

Kesehatan Masyarakat di Asia Terancam Dampak Perang AS-Iran. (dok:unsplash/Leo Vision)
IndepthKawasan GlobalLingkungan

Kesehatan Masyarakat di Asia Terancam Dampak Perang AS-Iran

JAKARTA, Bisnistoday - Di sebuah kawasan permukiman kumuh di Delhi selatan, India,...