JAKARTA, Bisnistoday- Mengenai publikasi adanya gugatan TUN Saudara Pontjo Sutowo kepada Menteri ATR/Kepala BPN, Pemerintah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangan resmi Kementerian ATR/BPN, dinyatakan telah menerima panggilan dari PengadilanTata Usaha Negara Jakarta yang tercatat dalam register perkara nomor 71/G/2023/PTUN.JKT tanggal 28 Februari 2023. Sebagai penggugat adalah Pontjo Sutowo dan tergugat Menteri ATR/Kepala BPN;
Adapun yang menjadi objek perkara adalah Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/89 tentang Pemberian Hak
Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia CQ. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan tertanggal 15 Agustus 1989 beserta daftar lampirannya nomor urut 26 dan 27.
“Sikap Kementerian ATR/BPN atas gugatan TUN tersebut adalah kami akan mengikuti proses beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku,” dalam keteranganya, di Jakarta, Selasa (7/3).
Kemwnterian ATR/ BPN menyampaikan, objek gugatan yang diajukan oleh Pontjo Sutowo sebelumnya telah diperiksa, diadili dan diputus dalam Perkara Perdata nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jak-Sel yang telah diputus di Mahkamah Agung sampai dengan Peninjauan Kembali 1, 2, 3 dan 4.
Dalam keseluruhan amar putusannnya menyatakan sah Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989.
Dengan begitu, Kementerian ATR/BPN akan mempertahankan produk hukum Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/89 yang berlakutelah dandiproses kami sesuai meyakini dengan akanperaturan memenangkanperundang-undangan kembali perkarayang tersebut./









































