JAKARTA, Bisnistoday- PT Dymatic Chemicals Indonesia (DCI) resmi menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Ocean Asia Industry. Permohonan tersebut didaftarkan pada 14 Agustus 2026 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Register Perkara 254/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Langkah hukum itu ditempuh DCI dalam kapasitasnya sebagai kreditur yang mengklaim masih memiliki tagihan kepada Ocean Asia Industry. Dalam keterangan resmi kuasa hukumnya, pengajuan PKPU disebut dilakukan setelah kewajiban pembayaran yang berasal dari sejumlah invoice belum terselesaikan.
Tim kuasa hukum DCI yang terdiri dari enam advokat menyatakan tagihan kliennya telah diakui oleh pihak Ocean Asia Industry melalui sejumlah korespondensi. “Pengajuan permohonan PKPU ini merupakan hak Klien Kami selaku Kreditur,” ujar Dr. Ibnu Aryo Nugroho, S.H, mewakili tim kuasa hukum DCI yang terdiri dari enam pengacara, dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Menurut pihak DCI, kewajiban tersebut berkaitan dengan pembelian bahan-bahan kimia tekstil yang telah digunakan dan memberikan nilai ekonomis bagi Ocean Asia Industry. Kuasa hukum menyebut nilai pokok tagihan kliennya berada di bawah Rp2 miliar, namun perkara tersebut juga berkaitan dengan kemungkinan adanya kewajiban terhadap kreditur lainnya.
Dalam proses PKPU, DCI menyatakan akan menghadirkan kreditur lain pada tahap pembuktian untuk memenuhi ketentuan mengenai keberadaan sedikitnya dua kreditur. Langkah itu sekaligus diharapkan dapat membuka ruang penyelesaian kewajiban perusahaan secara terstruktur dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Kuasa hukum DCI juga menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan permohonan penunjukan tim pengurus yang terdiri atas tiga orang. Tim tersebut nantinya diharapkan dapat menjalankan fungsi pengurusan bersama debitur, termasuk berkaitan dengan aset dan tindakan hukum perusahaan selama proses PKPU berlangsung.
Meski memilih jalur hukum, DCI menyatakan masih membuka peluang tercapainya penyelesaian melalui mekanisme perdamaian.
“Kami selalu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak PT Ocean Asia Industry selaku Debitur untuk mengajukan suatu Proposal Perdamaian yang berisi skema restrukturisasi hutang-hutang yang dinilai adil dan masuk akal untuk seluruh Kreditur yang tercatat,” kata kuasa hukum DCI.
Permohonan PKPU tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang akan mempertemukan kepentingan debitur dan para kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. DCI juga mengimbau Ocean Asia Industry bersikap kooperatif selama proses berlangsung, sementara hak jawab dan posisi hukum pihak perusahaan tetap terbuka untuk disampaikan sesuai mekanisme persidangan./E2









































