www.bisnistoday.co.id
Selasa , 11 Agustus 2026
Home EKONOMI Sektor Riil Geger Pajak Hiburan Naik 40-75%, Luhut: Kita Mau Tunda Dulu!
Sektor Riil

Geger Pajak Hiburan Naik 40-75%, Luhut: Kita Mau Tunda Dulu!

BELANJA PRODUK DALAMNEGERI: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B Pandjaitan mengatakan, per November 2022 komitmen belanja produk dalam negeri (PDN) oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan BUMN telah mencapai lebih dari Rp994,46 triliun
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Wacana pemerintah menaikkan pajak hiburan sebesar 40-75% membuat geger para pelaku usaha dan jasa di bidang hiburan. Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya turut buka suara.

Luhut mmeinta soal kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75% ditunda terlebih dahulu. Hal itu disampaikan Luhut usai bertemu dengan pihak-pihak terkait, termasuk Gubernur Bali.

“Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur bali dan sebagainya jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya,” kata Luhut di akun instagramnya, dikutip Rabu (17/1/2024)

Luhut mengatakan, wacana tersebut bukan berasal dari pemerintah, melainkan dari Komisi XI DPR. Untuk itu, dia telah memutuskan untuk mengevaluasi dan melakukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perihal hiburan, kata Luhut, tidak melulu soal diskotik dan tempat hiburan malam saja namun juga menyangkut pedagang-pedagang kecil. Sehingga banyak yang akan terdampak jika pajak hiburan dinaikkan.

“Jadi hiburan tuh jangan hanya dilihat diskotik bukan ini banyak sekali impact pada yang lain orang yang menyiapkan makanan jualan dan yang lain sebagainya Saya kira saya sangat Pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ,” urainya.

Sebelumnya ramai diberitakan tarif minimal pajak hiburan ditetapkan naik menjadi 40% dan paling tinggi 75%. Kenaikan ini tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Sektor Riil

Resmi Berlakukan Mandatori B50, Prabowo Klaim Indonesia Stop Impor Solar Bulan Ini

JAKARTA - Pemerintah secara resmi mengumumkan penghentian total kebijakan impor Bahan Bakar...

Kunjungan Denso
Sektor Riil

Pabrikan Manufaktur Denso Minta Penyederhanaan Administrasi serta Peningkatan Infrastruktur

JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menerima perwakilan principal Denso...

Kota Riyadh
Sektor Riil

Perubahan Bea Masuk Arab Saudi, Kemendag Tetap Dorong Daya Saing Produk Indonesia

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Perdagangan RI mendorong produk Indonesia untuk tetap berdaya...

Direktur Utama PTPN I (Persero), Dr. Ir. Abdul Rivai Ras, M.Si., IPU, ASEAN Eng (baju batik) (Dok:PTPN)
Sektor Riil

PTPN I Perkuat Ekonomi Daerah Melalui Industri Tembakau

JAKARTA – PT Perkebunan Nusantara I (Persero) terus memperkuat perannya sebagai penggerak...