www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 26 September 2026
Home EKONOMI Sektor Riil Geger Pajak Hiburan Naik 40-75%, Luhut: Kita Mau Tunda Dulu!
Sektor Riil

Geger Pajak Hiburan Naik 40-75%, Luhut: Kita Mau Tunda Dulu!

BELANJA PRODUK DALAMNEGERI: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B Pandjaitan mengatakan, per November 2022 komitmen belanja produk dalam negeri (PDN) oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan BUMN telah mencapai lebih dari Rp994,46 triliun
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Wacana pemerintah menaikkan pajak hiburan sebesar 40-75% membuat geger para pelaku usaha dan jasa di bidang hiburan. Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya turut buka suara.

Luhut mmeinta soal kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75% ditunda terlebih dahulu. Hal itu disampaikan Luhut usai bertemu dengan pihak-pihak terkait, termasuk Gubernur Bali.

“Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur bali dan sebagainya jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya,” kata Luhut di akun instagramnya, dikutip Rabu (17/1/2024)

Luhut mengatakan, wacana tersebut bukan berasal dari pemerintah, melainkan dari Komisi XI DPR. Untuk itu, dia telah memutuskan untuk mengevaluasi dan melakukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perihal hiburan, kata Luhut, tidak melulu soal diskotik dan tempat hiburan malam saja namun juga menyangkut pedagang-pedagang kecil. Sehingga banyak yang akan terdampak jika pajak hiburan dinaikkan.

“Jadi hiburan tuh jangan hanya dilihat diskotik bukan ini banyak sekali impact pada yang lain orang yang menyiapkan makanan jualan dan yang lain sebagainya Saya kira saya sangat Pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ,” urainya.

Sebelumnya ramai diberitakan tarif minimal pajak hiburan ditetapkan naik menjadi 40% dan paling tinggi 75%. Kenaikan ini tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Perkuat Kepedulian dan Manfaat bagi Masyarakat, PTPN IV PalmCo gelar aksi donor darah. (Dok:PTPN)
Sektor Riil

Perkuat Kepedulian pada Masyarakat, PTPN IV PalmCo Gelar Aksi Donor Darah

JAKARTA, Bisnistoday – Dalam rangka memperingati Hari Palang Merah Indonesia (PMI), karyawan...

Harga Emas
Sektor Riil

Kerja Sama SICPA-Peruri Securink, Keamanan Produk EMASKU® Makin Terjamin

BANDUNG, Bisnistoday  -  PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) memperkuat keamanan produk emas...

Usaha Mikro
Sektor Riil

Kisah Ketekunan Usaha Mikro Asal Klaten Membangun Bisnis Hingga Menembus Pasar Global

KLATEN, Bisnistoday - Cerita menembus pasar global tidak selalu berasal dari perusahaan...

Dr Nicolaas Warouw (kiri) dan Dr Andi Achdian seusai acara diskusi di Universitas Nasional, Rabu (26/8/2026) (foto: Adi)
Sektor Riil

Mencari Bentuk Baru Solidaritas Kelas Pekerja

JAKARTA, Bisnistoday - Perubahan dunia kerja menghadirkan persoalan baru bagi politik kelas...