www.bisnistoday.co.id
Rabu , 17 Desember 2025
Home EKONOMI Sektor Riil Geger Pajak Hiburan Naik 40-75%, Luhut: Kita Mau Tunda Dulu!
Sektor Riil

Geger Pajak Hiburan Naik 40-75%, Luhut: Kita Mau Tunda Dulu!

BELANJA PRODUK DALAMNEGERI: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B Pandjaitan mengatakan, per November 2022 komitmen belanja produk dalam negeri (PDN) oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan BUMN telah mencapai lebih dari Rp994,46 triliun
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Wacana pemerintah menaikkan pajak hiburan sebesar 40-75% membuat geger para pelaku usaha dan jasa di bidang hiburan. Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya turut buka suara.

Luhut mmeinta soal kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75% ditunda terlebih dahulu. Hal itu disampaikan Luhut usai bertemu dengan pihak-pihak terkait, termasuk Gubernur Bali.

“Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur bali dan sebagainya jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya,” kata Luhut di akun instagramnya, dikutip Rabu (17/1/2024)

Luhut mengatakan, wacana tersebut bukan berasal dari pemerintah, melainkan dari Komisi XI DPR. Untuk itu, dia telah memutuskan untuk mengevaluasi dan melakukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perihal hiburan, kata Luhut, tidak melulu soal diskotik dan tempat hiburan malam saja namun juga menyangkut pedagang-pedagang kecil. Sehingga banyak yang akan terdampak jika pajak hiburan dinaikkan.

“Jadi hiburan tuh jangan hanya dilihat diskotik bukan ini banyak sekali impact pada yang lain orang yang menyiapkan makanan jualan dan yang lain sebagainya Saya kira saya sangat Pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ,” urainya.

Sebelumnya ramai diberitakan tarif minimal pajak hiburan ditetapkan naik menjadi 40% dan paling tinggi 75%. Kenaikan ini tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Material Tembaga
Sektor Riil

HPE Konsentrat Tembaga Naik Jelang Akhir Tahun, Sinyal Positif Industri dan Energi Global

JAKARTA, Bisnistoday – Harga Patokan Ekspor (HPE) konsentrat tembaga kembali menunjukkan tren...

Sektor Riil

Transformasi Digital, Langkah Strategis Retail Adopsi ERP Modern untuk Efisiensi dan Pertumbuhan Bisnis

JAKARTA, Bisnistoday - PT ShopComm Solusi Indonesia resmi memulai transformasi digital besar-besaran...

Sektor Riil

Kue Semprong Banjir Pesanan Jelang Nataru 2025, Ternyata Ada Rahasia ‘Berkah’ di Baliknya!

TANGERANG, Bisnistoday - PT Love Semprong Indonesia, produsen camilan atau kue ringan...

Sektor Riil

Indonesia Productivity Summit 2025 Siap Digelar untuk Memperkuat Produktivitas Nasional

JAKARTA, Bisnistoday- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia bersama Ikatan Alumni Teknik Industri ITB...