www.bisnistoday.co.id
Minggu , 5 Juli 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional KKP Siapkan Aturan Lindungi Nelayan Penangkap BB
Nasional

KKP Siapkan Aturan Lindungi Nelayan Penangkap BB

Regulasi BBL
Kepala Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP, Effin Martiana
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menyiapkan keputusan menteri yang mengatur harga patokan terendah benih bening lobster (BBL) di nelayan. Aturan ini untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan nelayan penangkap BBL.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP, Effin Martiana  menjelaskan, keputusan menteri mengenai harga patokan terendah BBL sudah dalam tahap konsultasi publik.

Konsultasi publik terbaru digelar di Cilacap, Jawa Tengah pada 5 Februari lalu. Kegiatan itu dihadiri perwakilan nelayan, pemerintah daerah, hingga pengelola kelompok usaha bersama.

Konsultasi publik untuk menampung aspirasi berbagai kalangan mengenai harga patokan terendah benih bening lobster di nelayan penangkap. Dari hasil survei lapangan dan kajian akademis, KKP menetapkan harga terendah sementara Rp8.500 per ekor.

“Hasil konsultasi publik akan menjadi bahan pertimbangan bagi kami di pemerintah dalam menetapkan kebijakan, dan masyarakat punya hak memberikan masukan,” ungkap Effin Martiana dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (09/02).

Effin menjelaskan, dalam memunculkan harga patokan terendah Rp8.500 per ekor, KKP mempertimbangkan berbagai hal. Mulai dari biaya variabel produksi, biaya tetap produksi, hingga margin keuntungan.

Pada draft Rancangan Kepmen turut disebutkan patokan harga terendah dievaluasi paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Lebih jauh Effin menerangkan, pengaturan harga patokan terendah benih benih lobster menjadi jaminan agar nelayan tidak rugi saat menjual hasil tangkapan.

Optimalkan Sumber Daya BBL

Aturan ini juga untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya BBL dengan tetap mengutamakan keberlajutan ekosistem, serta mendukung pembudidayaan BBL di luar negeri dan di dalam negeri yang berasal dari tangkapan nelayan kecil.

“Ini masih rancangan dan kami terus menampung masukan-masukan. Sebelum di Cilacap, konsultasi publik lebih dulu kami gelar di Sukabumi. Kami ingin materi muatan keputusan menteri benar-benar menjawab kebutuhan, sehingga saat aturan berjalan membawa manfaat maksimal untuk kepentingan masyarakat, negara, dan tentunya keberlanjutan ekologi,” paparnya.

baca juga: KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster

Selain rancangan keputusan menteri tentang harga patokan terendah BBL di nelayan, KKP juga sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan, Pembudidayaan, dan Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan yang saat ini dalam tahap menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, perubahan kebijakan untuk mendorong pengembangan budidaya lobster di dalam negeri, dengan menggandeng negara yang sudah terbukti sukses mengelola komoditas tersebut. Menteri Trenggono menargetkan Indonesia menjadi bagian dari rantai pasok lobster global di masa depan./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Seleksi STPN
Nasional

Calon Taruna Politeknik Agraria STPN Perlihatkan Semangat Kuat Untuk Mengabdi

KAB. BOGOR, Bisnistoday - Politeknik Agraria STPN, perguruan tinggi yang bergerak di...

Rita Shafira
Nasional

Rita Shafira Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Harmonisasi Pemerintahan yang Bermartabat

BANDUNG, Bisnistoday- TOKOH Wanita Kota Bandung yang juga warga Kota Bandung, Rita...

Patung Suku Osing
Nasional

Menjaga Budaya Osing, Untuk Menggerakkan Kesejahteraan Desa

BANYUWANGI, Bisnistoday - Suara kayu lesung yang berpadu, mengiringi suasana pagi di...

Pesawat ATR 42
Nasional

Insiden Pesawat Perintis PK-RCY di Lapangan Terbang Balinggama, Papua Pegunungan, Dikabarkan Pilot Meninggal

JAKARTA, Bisnistoday - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menerima laporan...