www.bisnistoday.co.id
Jumat , 21 Agustus 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster
HukumNASIONAL & POLITIK

KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster

KKP menggagalkan penyelundupan 212.536 benih bening lobster (BBL) yang dikemas dalam koper menuju Malaysia dan Singapura
Social Media

SURABAYA, Bisnistoday – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan 212.536 benih bening lobster (BBL) yang dikemas dalam koper menuju Malaysia dan Singapura.

Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Surabaya I, Suprayogi mengatakan upaya penyelundupan ini dilakukan pada akhir pekan lalu melalui  Terminal 2 Internasional Bandara Juanda, Surabaya.

“Jangan dikira mau lebaran kita lengah, petugas pada mudik, tidak! Justru kita makin awas karena lalu lintas barang dan orang makin meningkat di momen seperti ini,” tegas Kepala BKIPM Surabaya I, Suprayogi dalam keterangannya, Selasa (18/4).

Penyelundupan bibit benih lopster

Sosok yang akrab disapa Yogi ini menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut bermula dari kecurigaan petugas X-Ray saat melihat adanya keanehan pada lima koper berukuran besar yang sedang dilintaskan. Petugas tersebut pun langsung berkoordinasi dengan Satgaspam Bandara Juanda dan pihak maskapai.

“Saat kita cek, satu koper tersebut punya penumpang tujuan Malaysia dan sisanya punya penumpang tujuan Singapura,” jelasnya.

Ketika digeledah, petugas menemukan 13 kantong plastik BBL jenis pasir dan satu kantong plastik BBL jenis mutiara di koper penumpang berinisial AI yang hendak menuju Malaysia. Total, sebanyak 29.660 benur diamankan dari koper tersebut. Kasus ini pun menjadi atensi petugas gabungan di Bandara Juanda, Surabaya.

“Kita di lapangan semakin sinergis, termasuk kami saling terbuka untuk berbagi data seandainya ada dugaan oknum di masing-masing instansi yang terlibat,” ujar Yogi.

Kemudian kasus kedua, petugas menggeledah 4 koper besar yang berisi 178 kantong plastik berisi BBL. Saat dilakukan pencacahan, total 182.876 BBL diamankan dari penumpang maskapai Batik Air tujuan Singapura. Tak hanya itu, saat diperiksa petugas, penumpang tersebut juga terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis amphetamine dan metamphetamine.

“Untuk yang bersangkutan langsung kita serahkan ke teman-teman kepolisian untuk diproses karena juga positif narkotika,” jelas Yogi.

Dari kedua kasus ini, petugas BKIPM Surabaya I yang dibantu Avsec, Bea Cukai, TNI AL dan Polri berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai  Rp8,8 miliar. Selanjutnya, BBL tersebut dilepasliarkan ke perairan umum yang berlokasi di Pantai Sekar Bungo, Desa Sukolilo Barat Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan Madura.

“Penggagalan ini menunjukkan bagaimana komitmen kita di lapangan. Bahwa kita kompak menjaga sumber daya perikanan demi generasi mendatang,” terang Yogi.

Dalam kesempatan ini Yogi mengingatkan agar para penyelundup untuk bertobat. Selain sebentar lagi lebaran, para petugas juga terus menutup celah kejahatan baik dari jalur darat, laut dan udara.

“Jadi buang jauh-jauh menyelundupkan BBL, mari kita budidayakan agar lebih berdampak bagi masyarakat. Kami di lapangan juga terus memperkuat pengawasan,” tutupnya./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Hukum

DCI Ajukan PKPU terhadap Ocean Asia Industry 

JAKARTA, Bisnistoday- PT Dymatic Chemicals Indonesia (DCI) resmi menempuh jalur hukum dengan...

UPI
NASIONAL & POLITIK

Serap Aspirasi UPI, DPR Dorong Pemerataan Guru dan Pembenahan Tata Kelola Pendidikan

BANDUNG, Bisnistoday -  Wakil Ketua DPR RI Prof. Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag.,...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

SMP dan SMA Labschool Peringati Kemerdekaan dengan Ikuti Lari Lintas Juang

JAKARTA, Bisnistoday – SMP dan SMA Labschool di wilayah Jakarta menggelar Lari...

I Gede Putu Widyana
Hukum

Penyidikan Dugaan Penjualan Ore Nikel oleh PT Wana Kencana Mineral Belum Temukan Unsur Tindak Pidana

JAKARTA, Bisnistoday - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah...