JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mewacaranakan untuk penerapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dari 11% menjadi 12% tahun depan dinilai Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) sebagai kebijakan kontradiktif. Selain itu, kebijakan pemerintah untuk menaikkan PPn tersebut dalam moment yang tidak tepat.
“Tentunya kebijakan ini makin memperberat pertumbuhan ekonomi ditengah kondisi yang kurang membaik. Kebijakan ini akan menekan pertumbuhan ekonomi dibawah 5%, sedangkan untuk menuju Indonesia Emas harus bertumbuh diatas 6% rata-rata,” ujar Ahmad Heri Firdaus, Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment INDEF di Jakarta, Rabu (20/3).
Ahmad Heri mengungkapkan, kenaikan PPn akan berdampak terhadap kenaikan harga barang mayoritas kebutuhan masyarakat kelas bawah. Kenaikan PPn, juga akan mendorong kenaikan ongkos produksi sekaligus menurunkan daya beli masyarakat. “PPn ini terbanyak berdampak kelas bawah,” tuturnya.
Bayangkan, lanjut Ahmad Heri, ongkos produksi naik, sehingga konsumen harus membeli dengan harga lebih mahal terhadap barang dan jasa. Disisi lain, tidak ada peningkatan terhadap income masyarakat.”ini membuat daya beli terpukul. Karena mereka akan menghemat anggaran akibat harga barang jasa mahal.”
Ahmad Heri mengatakan, dengan kenaikan harga barang maka utilitas produksi tentu akan menurun. Pengusaha bakal menyesuaikan volume produksinya yang berimbas terhadap tenaga kerja. “Ini bisa terjadi, seperti pengurangan jam kerja yang ujungnya pendapatan makin menurun dan tentu konsumen melemah,” tuturnya.
Bahkan, lanjut Ahmad Heri bisa berdampak terhadap pendapatan pajak yang menurun secara agregat walaupun ada pertimbangan besaran optimal pajak. “Kenaikan PPn 12% ini akan meningkatkan inflasi sekitar 0,97% lebih tinggi dibanding ketika kenaikan PPn 11% tahun 2022 lalu sebesar 0,95% terhadap inflasi. Year on Year diperkirakan inflasi 3,47% lebih tinggi.”
Ahmad Heri menuturkan, celakanya inflasi terjadi pada harga barang kebutuhan pokok seperti industri mamin dan tembakau terbesarnya. Seperti diketahui, bahwa barang kebutuhan dasar inilah yang dibutuhkan oleh masyarakat kecil. “Hampir 80% lebih digunakan rakyat kecil, yakni kelompok makanan dan minuman dan tembakau. Memukul daya beli masyarakat.”
Secara makro, menuru Ahmad Heri, juga kemungkinan ekpor melemah, konsumsi menurun dan pertumbuhan ekonomi terkoreksi dibawah 5% atau berkurang 0,17% dalam perhitungan, atau 4,83% pertumbuhan ekonomi tahun 2025 mendatang.”Ini butuh kebijakan ekonomi yang kombinasi, tidak hanya PPn, tetapi juga insentif dan disinsentif diberlakukan. Kenaikan PPn ini menurunkan performa indicator perekonomian.”
Sementara, menurut Abdul Manap Pulunhan (Peneliti Center of Macroeconomics and Finance INDEF, kenaikan PPn secara umum akan menurunkan kelas menengah dalam kelompok rentan. Apalagi kelompok kelas menengah ini menggantungkan sektor informal yang tidak berpenghasilan tetap.
“Bagi kelas menengah yang bergerak sektor formal dengan pendapatan tetap juga harus mengencangkan ikat pinggang. Terutama belanja untuk kebutuhan leisure seperti pariwisata dan lainnya, juga akan terpukul.”/
















![Seorang petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air ke hutan yang terbakar di wilayah Lege-Cap-Ferret, Prancis barat, pada 24 Juli 2026 [Caroline Blumberg/AP]](https://bisnistoday.co.id/wp-content/uploads/2026/07/Karhutla-680x533.jpg)






















